REDAKSI8.COM, BATAM – Aksi nekat para sindikat narkotika akhirnya kandas! Selama dua minggu terakhir Maret 2025, aparat kepolisian berhasil membongkar 19 kasus narkoba dengan total 26 tersangka. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 94,5 kilogram sabu dan 4.043 butir ekstasi, dalam operasi besar yang mengguncang Kepulauan Riau.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Rabu (26/3/2025), menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Polda Kepri, Bea Cukai Batam, BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, serta Balai POM Batam.
“Ini bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba! Salah satu kasus terbesar adalah penyitaan 93,3 kilogram sabu di perairan Lagoi, Bintan, yang hendak diselundupkan dari negara tetangga. Berkat kerja sama dan informasi intelijen yang kuat, aksi ini berhasil digagalkan,” tegas Kapolda Kepri.
Ia menyoroti bahwa wilayah perairan Kepulauan Riau masih menjadi jalur favorit bagi penyelundupan narkotika internasional. Oleh karena itu, pihaknya terus memperketat pengawasan demi menutup setiap celah yang dapat dimanfaatkan para pelaku.
Para tersangka kini telah diamankan dan menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Jangan beri ruang bagi pengedar narkoba! Laporkan segera jika ada indikasi peredaran barang haram ini di sekitar Anda,” serunya.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, patroli intensif di jalur perairan, serta keterlibatan aktif masyarakat, aparat penegak hukum optimis dapat menekan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba.
