Rabu, 27 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Atensi KPU & Bawaslu Kalsel ke Paslon: Jangan Berkampanye Selama Tahapan PSU

Irma Dahliana by Irma Dahliana
26 Maret 2025
A A
Atensi KPU & Bawaslu Kalsel ke Paslon: Jangan Berkampanye Selama Tahapan PSU

Kampenye salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024 lalu, Rabu (26/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berdasarkan Pasal 64 PKPU 17 Tahun 2024, kampanye tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan KPU Banjarbaru mengingatkan agar peserta tidak melakukan kampanye.

Sebab, kampanye dilarang dilakukan dalam bentuk apapun selama tahapan dan jadwal PSU berlangsung.

KPU meminta kepada para paslon untuk bisa menahan diri dari aktivitas kampanye, baik dalam bentuk pertemuan langsung, penyebaran alat peraga kampanye, maupun kampanye melalui media massa dan media sosial.

LihatJuga :

Tak Ikut Naik, PBB di Banjarbaru Justru Diberi Potongan Hingga Desember 2025

Warga Bentangkan Spanduk Protes di Proyek Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

Pemerintah Kabupaten Banjar Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Pacu Produksi Bawang Merah, Petani Desa Cabi Antusias Tanam Perdana

“Tidak ada tahapan kampanye dalam PSU, sehingga paslon dilarang melakukannya,” ujar Anggota KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, Selasa (25/3/2025)

Sedana, Anggota Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani pun turut mengingatkan para kepada paslon.

Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, paslon pada PSU Pilwali Banjarbaru tidak diperbolehkan untuk berkampanye dalam bentuk apapun.

“Dilarang keras untuk berkampanye, jika kedapatan maka akan dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan, dengan sanksi pidana kurungan penjara,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan langkah pencegahan mulai dari memanggil tim pemenangan paslon, hingga mengundang perwakilan Ketua Rukun Tetangga (RT)/RW (Rukun Warga).

Disamping itu, larangan politik uang mengacu pada Pasal 73 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.

Adapun terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal 36 bulan hingga 72 bulan dan denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Paslon juga dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada politik uang, seperti menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu,” tuntasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Sanggar Burung Ruai menjadi salah satu wadah pelestarian budaya Dayak di Kota Banjarbaru yang terus konsisten menampilkan karya seni

Sanggar Burung Ruai menjadi salah satu wadah pelestarian budaya Dayak di Kota Banjarbaru yang terus konsisten menampilkan karya seni

by dodo
26 Agustus 2025

Sanggar Burung Ruai menjadi salah satu wadah pelestarian budaya Dayak yang terus konsisten menampilkan karya seni. Sanggar yang berdiri sejak...

Dari Lahan Gambut ke Panggung Dunia: ULM Co-Host Pertemuan Perguruan Tinggi Tertinggi Indonesia–Thailand

Dari Lahan Gambut ke Panggung Dunia: ULM Co-Host Pertemuan Perguruan Tinggi Tertinggi Indonesia–Thailand

by Ramadhani MTD.
25 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KALTIM – Siapa sangka, universitas yang akrab dengan riset lahan gambut dan pertanian tropis kini tampil di panggung internasional....

Dekat Dengan R, GM Habisi Nyawa MF Sepulang Kerja

Dekat Dengan R, GM Habisi Nyawa MF Sepulang Kerja

by Irma Dahliana
25 Agustus 2025

REDAKSI8,COM, BANJARBARU - Dalam waktu kurang dari 3 jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Jalan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Sekda Kotabaru Tegaskan: Pembangunan Harus Sesuai Karakter Daerah, Bukan Dibandingkan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Ribuan Jemaah Padati Banjar Bersalawat Bersama Habib Syech, RAPI 1902 Banjar Siaga Layani Masyarakat

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Banjar Bersalawat Meriahkan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Banjar, Ribuan Jamaah Padati Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In