REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkoba. Dalam operasi penyamaran dengan teknik undercover buy, seorang residivis narkoba berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Minggu (23/03/2025) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial S alias U (42), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Rasak No. 27, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan teknik undercover buy dan control delivery, di mana petugas berpura-pura menjadi pembeli untuk menangkap pelaku saat transaksi berlangsung.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,32 gram yang dibalut dengan sehelai tisu, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, S alias U mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Jupen, warga Sibolga yang kini tengah diburu polisi.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKP Rahmad R. Hutagaol.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkoba agar lingkungan tetap bersih dari barang haram tersebut.

