Sabtu, 8 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Baznas Banjarbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Simak Penjelasnnya

Irma Dahliana by Irma Dahliana
22 Maret 2025
A A
Baznas Banjarbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Simak Penjelasnnya

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono saat memberikan zakat kepada mustahik, Jum'at (21/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat wajib bagi semua umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Namun, sudahkah anda mengetahui besaran dan nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun 2025? berikut penjelasannya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru, Hafidhah menjelaskan, zakat fitrah hukumnya wajib bagi muslim yang memenuhi syarat.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Oleh karena itu, besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok yang harus dibayarkan yaitu sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram per jiwa. Dimana hal ini sudah sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2022.

“Syaratnya adalah beraga islam, menjumpai bulan Ramadhan, dan mereka yang memiliki harta untuk diberikan kepada orang lain berupa makanan pokok atau uang tunai,” terangnya, Jum’at (21/3/25).

Sedangkan untuk nominal zakat fitrah berupa uang tunai, katanya paling rendah Rp35 ribu, menengah Rp50 ribu, dan yang tertinggi Rp60 ribu.

Nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan rapat bersama MUI, Tokoh Masyarakat NU dan Muhammadiyah, beserta Pemda bedasarkan survei Disperindag terkait harga beras.

Maka, Baznas nantinya akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima manfaat) yang membutuhkan.

“Kalau Rp60 ribu jenis beras Unus, Mayang atau beras Banjar, sedangkan Rp50 ribu itu beras Jawa, dan Rp35 ribu beras ci hirang,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Penyelenggara dan Waqaf Kemenag Banjarbaru, Hadi Purwanto menambahkan, ukuran zakat fitrah menurut fiqih sendiri ialah sebanyak satu sha atau empat mud beras.

“Untuk waktu pembayaran zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” jelasnya.

Share32Tweet20Send

Related Posts

Terlantar di Jeddah, Bambang: Jangan Sampai Jemaah Bisa Berangkat Tapi Tak Bisa Pulang

Terlantar di Jeddah, Bambang: Jangan Sampai Jemaah Bisa Berangkat Tapi Tak Bisa Pulang

by Irma Dahliana
7 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kasus 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sempat terlantar di Jeddah, Arab Saudi, mendapat perhatian...

Empat Hari Terlantar di Jeddah, Puluhan Jemaah Umrah Kalsel Akhirnya Pulang ke Tanah Air

Empat Hari Terlantar di Jeddah, Puluhan Jemaah Umrah Kalsel Akhirnya Pulang ke Tanah Air

by Irma Dahliana
7 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sebanyak 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya kembali ke Tanah Air setelah sempat terlantar di...

Taruna Akpol dan AAL Bekali Siswa Sekolah Rakyat dengan Pendidikan Karakter

Taruna Akpol dan AAL Bekali Siswa Sekolah Rakyat dengan Pendidikan Karakter

by Irma Dahliana
7 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Sebanyak 15 taruna yang terdiri dari 10 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan lima Taruna Akademi Angkatan Laut...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In