REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Sebanyak 38,8 kilogram sabu-sabu, 1.015 butir ekstasi, dan 331 gram serbuk ekstasi dimusnahkan di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, pada Rabu (19/3/25).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras selama tiga bulan terakhir, dari Januari hingga Maret 2025.
“Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan, salah satunya merupakan residivis. Mereka semua masih terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Irjen Rosyanto.
Para pelaku yang berhasil diringkus berasal dari berbagai daerah, dengan jumlah barang bukti yang tidak sedikit:
1. Muhamad Tomji (Kabupaten Tanah Bumbu) – 2.010,56 gram sabu.
2. Gunawan Samson (Kabupaten Barito Utara, Kalteng) – 1.003,82 gram sabu.
3. Nursalani (Kabupaten Katingan, Kalteng) – 17.276,10 gram sabu, 1.015 butir ekstasi, 331 gram serbuk ekstasi.
4. Nawwaf Umar Novel Bawazier (Banjarmasin) – 17.992,98 gram sabu
Kapolda menegaskan bahwa peredaran narkoba kini semakin mengkhawatirkan karena telah merambah ke semua lapisan masyarakat, termasuk tempat ibadah, anak-anak, hingga aparat negara.
“Kita harus memiliki komitmen bersama untuk memerangi narkoba, mulai dari keluarga hingga tingkat provinsi. Orang tua harus lebih waspada dan memberikan edukasi sejak dini tentang bahaya narkoba,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada penindakan, Polda Kalsel juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba dengan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan BNNP Kalsel.
“Kami akan terus menekan peredaran narkoba sekecil mungkin agar Kalsel terbebas dari ancaman ini,” pungkas Kapolda.
