Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, KW bukan sekadar kurir, melainkan aktor intelektual di balik aksi penyelundupan ini.
“KW adalah otak kejahatan ini. Dia yang menyusun rencana dan menginstruksikan YT, kaki tangannya, untuk membawa koper kosong ke bandara. Koper itu kemudian diisi dengan handphone bekas di toko suvenir dalam ruang tunggu A8 Bandara Hang Nadim,” jelas Evi, Jumat (14/3/2025).
Aksi mereka terbongkar pada 29 Desember 2024, saat Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 100 unit iPhone yang dibawa YT dalam penerbangan Super Air Jet IU 859 rute Batam–Jakarta. Investigasi mengungkap bahwa barang selundupan itu milik KW, yang dengan licik berusaha menghindari aturan kepabeanan.
Setelah dua kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang serta Imigrasi Bandara Hang Nadim. Upaya ini membuahkan hasil ketika informasi mengenai rencana pelarian KW ke Malaysia terendus.
Tepat pukul 12.30 WIB pada 13 Maret 2025, tim gabungan langsung mencegat KW di bandara. Ia tak bisa berkutik dan segera dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa KW memiliki peran utama dalam penyelundupan ini. Ia dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas. Jika terbukti bersalah, KW bisa mendekam di penjara antara 1 hingga 10 tahun dan didenda hingga Rp5 miliar.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa mereka akan terus mempersempit ruang gerak para penyelundup, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum. Penyulundupan seperti ini sering terkait dengan praktik joki IMEI yang merugikan negara,” tegas Evi.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda bisnis ilegal yang berisiko tinggi. Dengan pengawasan yang semakin ketat, Bea Cukai berkomitmen menegakkan aturan dan melindungi kepentingan negara dari para pelaku kejahatan ekonomi.