Senin, 4 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dalang Penyelundupan 100 iPhone Bekas Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Nyaris Kabur ke Malaysia

Wawan Septian by Wawan Septian
15 Maret 2025
A A
Dalang Penyelundupan 100 iPhone Bekas Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Nyaris Kabur ke Malaysia

Caption Poto : Bea Cukai Batam tangkap KW, dalang penyelundupan 100 handphone bekas di Bandara Hang Nadim. Upaya kaburnya ke Malaysia digagalkan petugas. Barang bukti Poto/ Dok/ Bea Cukai Batam.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Empat Narapidana Lapas Batulicin Dibebaskan

Satreskrim Polres Sibolga Bekuk Dua Pencuri Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos di Pagi Buta

Kaki Naga dari Bandeng, Jurus Jitu Mahasiswa KKN ULM Bikin Anak Suka Ikan!

Akses Bandara Kini Lebih Mudah, DAMRI Layani Rute ke Pusat Kota

REDAKSI8.COM, BATAM – Drama kejar-kejaran akhirnya berakhir! Bea Cukai Batam sukses menangkap KW, otak di balik penyelundupan 100 unit iPhone bekas, saat hendak kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis (13/3/2025). KW yang sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan akhirnya diciduk sebelum sempat melangkah lebih jauh.

Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, KW bukan sekadar kurir, melainkan aktor intelektual di balik aksi penyelundupan ini.

“KW adalah otak kejahatan ini. Dia yang menyusun rencana dan menginstruksikan YT, kaki tangannya, untuk membawa koper kosong ke bandara. Koper itu kemudian diisi dengan handphone bekas di toko suvenir dalam ruang tunggu A8 Bandara Hang Nadim,” jelas Evi, Jumat (14/3/2025).

Aksi mereka terbongkar pada 29 Desember 2024, saat Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 100 unit iPhone yang dibawa YT dalam penerbangan Super Air Jet IU 859 rute Batam–Jakarta. Investigasi mengungkap bahwa barang selundupan itu milik KW, yang dengan licik berusaha menghindari aturan kepabeanan.

Setelah dua kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang serta Imigrasi Bandara Hang Nadim. Upaya ini membuahkan hasil ketika informasi mengenai rencana pelarian KW ke Malaysia terendus.

Tepat pukul 12.30 WIB pada 13 Maret 2025, tim gabungan langsung mencegat KW di bandara. Ia tak bisa berkutik dan segera dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa KW memiliki peran utama dalam penyelundupan ini. Ia dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas. Jika terbukti bersalah, KW bisa mendekam di penjara antara 1 hingga 10 tahun dan didenda hingga Rp5 miliar.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa mereka akan terus mempersempit ruang gerak para penyelundup, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum. Penyulundupan seperti ini sering terkait dengan praktik joki IMEI yang merugikan negara,” tegas Evi.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda bisnis ilegal yang berisiko tinggi. Dengan pengawasan yang semakin ketat, Bea Cukai berkomitmen menegakkan aturan dan melindungi kepentingan negara dari para pelaku kejahatan ekonomi.
Share28Tweet18Send

Related Posts

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Empat Narapidana Lapas Batulicin Dibebaskan

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Empat Narapidana Lapas Batulicin Dibebaskan

by Eko Ary Saputra
3 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin resmi dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025,...

Satreskrim Polres Sibolga Bekuk Dua Pencuri Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos di Pagi Buta

Satreskrim Polres Sibolga Bekuk Dua Pencuri Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos di Pagi Buta

by Dedi Pasaribu
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, SIBOLGA — Aksi pencurian yang menyasar kendaraan dinas Kantor Pos Sibolga berhasil digagalkan warga dan aparat kepolisian. Dua pemuda...

Gubernur Kalsel Siap Cetak 30.000 Hektare Sawah, Dukung Swasembada Pangan Indonesia

Gubernur Kalsel Siap Cetak 30.000 Hektare Sawah, Dukung Swasembada Pangan Indonesia

by Irma Dahliana
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin siap menyukseskan program Swasembada Pangan dengan mencetak 30.000 hektare sawah untuk memperkuat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In