REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH – Upaya peredaran narkotika di Tapanuli Tengah kembali digagalkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng. Dua pelaku pengedar ekstasi ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua tersangka berinisial DAL (24) dan ADST (20), yang berdomisili di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, tidak berkutik saat polisi menggerebek mereka di lokasi kejadian.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku saat hendak bertransaksi,” ujar AKP Gunawan, Senin (3/3/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 5 butir ekstasi seberat 2 gram
* 1 bungkus rokok tempat penyimpanan ekstasi
* 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi
* 2 unit handphone Android sebagai alat komunikasi bisnis haram mereka
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir. DAL diketahui mendapatkan ekstasi dari pemasok berinisial ML, yang berada di kawasan Jalan Pancing, Medan.
“DAL menjemput langsung barang dari ML di Medan. Ekstasi tersebut dibeli seharga Rp 200.000 per butir dan dijual kembali seharga Rp 350.000,” jelas AKP Gunawan.
Selain itu, tersangka DAL kerap berkomunikasi dengan pemasok melalui perantara bernama AD, yang juga berdomisili di Medan.
Setelah penangkapan, tim kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka di Desa Mela II dengan didampingi kepling setempat. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok ekstasi, ML dan AD, yang diduga sebagai bagian dari jaringan narkotika lintas daerah.
Kedua tersangka akan dijerat sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Tapanuli Tengah.
