Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai warga yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS, terutama mereka yang masuk kategori miskin. Sebanyak 187 ribu warga Kaltim yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat langsung dari program ini.
“Dengan anggaran ini, warga yang belum memiliki JKN/BPJS bisa didaftarkan dan preminya akan ditanggung oleh pemerintah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin.
Tak hanya itu, program ini juga memastikan pelayanan rumah sakit tetap berjalan tanpa biaya bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Jadi, jika ada warga yang tiba-tiba sakit dan membutuhkan perawatan, mereka tetap bisa mendapat layanan medis secara gratis.
Salah satu kemudahan dari program PKG adalah proses akses yang sangat sederhana. Warga Kaltim hanya perlu menunjukkan KTP Kaltim saat berobat, tanpa perlu syarat tambahan.
“Mulai awal Maret 2025, siapa pun warga Kaltim cukup membawa KTP dan langsung bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis,” jelas Jaya.
Program ini juga telah terintegrasi dengan BPJS, sehingga semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Selain PKG, Pemprov Kaltim juga terus mendorong partisipasi warga dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi mereka yang berulang tahun. Namun, tingkat partisipasi masyarakat masih perlu ditingkatkan agar manfaatnya lebih luas.
“Pada akhirnya, kesehatan masyarakat sangat bergantung pada partisipasi mereka sendiri,” ujar Jaya.
Dengan kombinasi Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG), Pemprov Kaltim optimistis bahwa seluruh warga bisa mendapatkan akses kesehatan yang lebih merata dan berkualitas.
Dengan anggaran besar dan komitmen kuat dari pemerintah, kini kesehatan masyarakat Kaltim semakin terjamin.