REDAKSI8.COM, BANJAR – Dalam ajaran Islam, ibadah puasa merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu menjalankannya.
Namun, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, seperti sakit, bepergian jauh, hamil, menyusui, atau lanjut usia.
Bagi mereka yang meninggalkan puasa, terdapat dua bentuk pengganti yang harus dilakukan, yaitu qodho (mengganti puasa di lain waktu) dan fidyah (memberi makan orang miskin sebagai tebusan puasa yang ditinggalkan).
1. Qodho: Mengganti Puasa di Hari Lain
Qodho adalah kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di luar bulan Ramadan. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki uzur sementara, seperti:
– Sakit tetapi berpeluang sembuh.
– Bepergian jauh (musafir).
– Wanita haid atau nifas.
– Wanita hamil atau menyusui yang kuat untuk berpuasa di lain waktu.
Dalil tentang kewajiban qodho terdapat dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.”
Orang yang wajib qodho diharuskan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
2. Fidyah: Tebusan bagi yang Tidak Bisa Qodho
Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Ini berlaku bagi orang yang tidak mampu lagi berpuasa, seperti:
– Orang lanjut usia yang lemah.
– Orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
– Wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu berpuasa dan khawatir terhadap kondisi anaknya.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Standar makanan yang diberikan setara dengan satu porsi makanan pokok yang biasa dikonsumsi, misalnya satu mud beras (sekitar 675 gram) atau makanan siap santap.
Dalil tentang fidyah juga terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Kapan Harus Membayar Fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan di bulan Ramadan saat seseorang tidak mampu berpuasa atau setelah Ramadan sebelum bulan puasa berikutnya tiba. Jika tidak segera membayar, fidyah tetap menjadi tanggungan sampai dilunasi.
Baik qodho maupun fidyah merupakan bentuk tanggung jawab bagi Muslim yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadan. Jika masih mampu berpuasa di lain waktu, maka wajib mengganti dengan qodho. Namun, jika tidak memungkinkan, maka membayar fidyah menjadi solusinya. Oleh karena itu, memahami aturan ini sangat penting agar ibadah tetap terlaksana dengan baik sesuai syariat Islam.
Perkuat Ketahanan Keluarga, Kabupaten Banjar Prioritaskan GATI, Sekolah Lansia, dan SSK dalam Perencanaan BOKB 2027
REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan keluarga sebagai fondasi utama menciptakan generasi...



