REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang amankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor<-red).

Keduanya diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Para pelaku berhasil diamankan dirumahnya, yakni Jalan Caraka Jaya, Kelurahan Landasan Utara, Kota Banjarbaru pada Sabtu (21/12/24) sekitar pukul 21.00 Wita oleh anggota Opsnal Polsek Liang Anggang.
“Diamankannya dirumah yang bersangkutan atau dirumah daripada ibu tersangka karena dia masih ikut dengan orang tuanya,” tutur Panit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Deden Aprianto Lesmana.
Ipda Deden Aprianto Lesmana membenarkan, adanya dua orang pelaku curanmor yang berinisial KS dan Z.
“Jadi benar ada 2 orang pelaku ini dengan kejadian curanmor kita amankan,” katanya, Jum’at (7/2/25).
Dua pelaku curanmor tersebut katanya, merupakan kaka beradik. Mereka beraksi di sejumlah titik lokasi hingga meresahkan para masyarakat.
Namun, Z sang adik tidak di proses lebih lanjut karena masih dibawah umur.
“Dua orang pelaku ini adalah dua bersaudara atau kakak adik, salah satunya masih dibawah umur,” ujarnya.
Ipda Deden menjelaskan, pelaku telah beraksi sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polres Banjar, dan 10 kali di wilayah hukum Kota Banjarbaru, dengan sasaran kendaraan yang tidak dikunci stang.
“Sementara ini TKP ada dua, kemudian di wilayah hukum Kabupaten Banjar itu ada satu TKP,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu ada 2 sepeda motor, satu sepeda motor TKP di Banjarbaru dan yang satunya TKP Polres Banjar.
“Jadi pelaku yang berdua ini itu spesialis pencuruan motor yang tidak dikunci setang,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku KS mengakui dirinya melakukan hal tersebut karena ikut-ikutan, dan kendaraan hasil curian sudah dipisah antara mesin dan body untuk dijual.
“Mengganii ading, terus kalau dapat kendaraannya inya yang membawa bulik, ulun cuma meantarkan aja habis meantarkan itu sudah ai kada tahu lagi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.