REDAKSI8.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Peningkatan status penanganan perkara dilakukan usai gelar perkara, Selasa (4/2), dilansir dari tribatanews.polri.go.id.
“Dari hasil gelar, kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri.
Ia menerangkan, gelar perkara dilakukan usai penyidik menyita sejumlah dokumen dan memeriksa lagi lima orang hari ini.
“Lima orang tersebut adalah yang kemarin saya sampaikan, KJSB Lukman, kemudian pihak ATR/BPN 2 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang,” ujar Direktur.
Selanjutnya akan dilakukan uji laboratorium forensik kepada 10 sampel warkah.
Direktur memastikan proses penyidikan ini akan berjalan secara scientifict.