REDAKSI8.COM, KALIMANTAN SELATAN – Puluhan massa yang tergabung dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) berunjuk rasa didepan Kantor Gubernur Provinsi (Pemprov) Kalsel, Rabu (8/1/25).
Dalam aksi ini, mereka mempertanyakan mengenai kebijakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Roy Rizali Anwar yang dianggap arogansi memotong dana hibah untuk kegiatan organisasi yang diajukan (Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kalsel sebagai pemegang anggaran.
“Dispora sebagai pemegang anggaran mengetahui kegiatan-kegiatan kami, namun dengan sewenang-wenang Sekda memotong apa yang diajukan oleh Dispora,” ujar Koordinasi Aksi, Din Jaya.
Oleh karena itu, menurut mereka sikap kebijakan yang telah diberikan oleh Sekda itu secara pribadi, bukan sebagai pemimpin.
“Ini lah yang menjadi keprihatinan kami, ada apa dengan Sekda, apakah karena dendam kepada kami sebagai relawan acil odah kemarin, ataukah ada hal-hal lain yang membuat beliau membijaki dengan arogansi seperti itu,” tuturnya,
Din Jaya menjelaskan, dana hibah ini sebelumnya diajukan oleh Disporabudpar sebesar Rp400 juta, tetapi hanya diberikan Rp100 juta.
“Kalau untuk misal acara malam festival gema takbir kami jelas tidak mencukupi, untuk hadiah saja hampir Rp100 juta belum lagi snack, panggung dan lain-lain,” ungkapnya.
Kendati demikian, jawaban dari perwakilan Biro Hukum katanya jelas tidak memuaskan karena bukan yang mengambil kebijakan.
“Ini yang kami mau tanyakan langsung dengan beliau, namun mungkin beliu takut dan diwakili oleh Biro Hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Karo Hukum Setdaprov Kalsel, Guntur Ferry Fahtar menyampaikan, bahwa Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar sedang berkegiatan di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Namun, dirinya berjanji akan menampung dan menyampaikan aspirasi massa aksi hari ini kepada pimpinan.
“InsyaAllah akan kami sampaikan, namun terkait hibah ini karena saya sebagai bagian hukum sehingga tidak ingin masuk ke arah politiknya,” terangnya.
Guntur pun menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 69 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menurut Pergub itu ketentuan bahwa hibah memperhatikan kemampuan daerah, kemudian hibah tidak mengikat dan tidak wajib serta tidak terus menerus.
“Tapi itu saya sampaikan sebatas aturan bukan mengambil kebijakan terkait kebijaksanaan kita serahkan kepada pimpinan,” tandasnya.
Pemkab Banjar Bersihkan Sungai dari Bangkai Ikan, Cegah Pencemaran dan Lindungi Kesehatan Warga
REDAKSI8.COM, BANJAR -;Pemerintah Kabupaten Banjar bergerak cepat menangani pencemaran sungai akibat banyaknya bangkai ikan yang dibuang oleh pembudidaya ke aliran...



