Di sebagian besar kecamatan, program Kecamatan Digital sudah dibangun dan segera dioperasikan untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat.
Layanan ini memungkinkan warga mengurus berbagai keperluan administrasi secara online melalui aplikasi Samagov.id, platform resmi Pemkot Samarinda.
Di dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses beragam fitur seperti Closed Circuit Television (CCTV) Kota Samarinda, layanan surat pengantar RT, surat keterangan kelurahan dan kecamatan digital, cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online, hingga layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) online.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Arif Surochman, S.STP, MH, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret menuju visi Smart City.
“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui teknologi. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor kecamatan, cukup menggunakan aplikasi Samagov.id,” ujarnya dalam rapat koordinasi (rakor) di Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (30/12/2024).
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Suparmin, SE, M.Eng, beserta seluruh camat se-Kota Samarinda. Diskusi difokuskan pada evaluasi kesiapan operasional Kecamatan Digital di setiap wilayah.
“Rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait mampu menjalankan sistem digital yang telah dirancang dengan matang. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Arif.
Program ini diyakini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi warga Samarinda. Tidak hanya mempercepat proses pelayanan administrasi, tetapi juga mengurangi beban operasional kecamatan dalam pelayanan manual.
Dengan target operasional awal 2025, Pemkot Samarinda berharap program Kecamatan Digital mampu mendorong percepatan transformasi digital di tingkat pemerintahan.