REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mengungkap tindak pidana penambangan galian C tanpa izin atau ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan, Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Operasi penindakan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar jam 14.00 Wita dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Ipda Sarah Yudea L.Toruan.
Dalam operasi ini petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MSB (28) warga Kota Banjarbaru yang tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah disekitar lokasi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu satu unit alat berat jenis Exavator PC 200 merk Hitachi warna orange dan satu buah buku merk SIDU berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono mengatakan, bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tidak mempunyai perijinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
“Diketahui kegiatan ini telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan proses hukum,” jelasnya.
Atas temuan tersebut AKP Haris menerangkan, yang bersangkutan beserta barang bukti di amankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku yang dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Demikian, Polres Banjarbaru berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin, mengingat dampak lingkungan dan kerugian negara yang diakibatkan oleh tambang ilegal.



