Senin, 13 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sengketa Tanah di Batulicin Memasuki Final, Pemilik Sah Desak Eksekusi

Eko Ary Saputra by Eko Ary Saputra
13 Desember 2024
A A
Sengketa Tanah di Batulicin Memasuki Final, Pemilik Sah Desak Eksekusi

Edy Sugiarto saat menunjukan berkas hasil putusan sidang di lokasi Tanahnya. Pada jumat (13/12/2024). Foto: Eko Ary Saputra/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Dewan Dukung Dukcapil Atasi Rendahnya Kepemilikan Akta Perkawinan

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Rayakan Berkah Muharram 1448 H, YBM PLN Gelar Khitanan Massal Sehat di Banjarmasin

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Sengketa tanah antara Edy Sugiarto dan Benny Ardianto (Abin) terus bergulir dan kini memasuki babak baru setelah melewati proses hukum yang panjang.

Keputusan Mahkamah Agung secara tegas telah menyatakan Edy Sugiarto sebagai pemilik sah atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Putusan itu juga dikuatkan oleh tingkat peradilan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Batulicin dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin hingga PK di Mahkamah Agung.

Namun, kendati telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas tanah tersebut masih berdiri bangunan berupa Rumah Kontrakan (ruko) yang dimiliki oleh Benny Ardianto.

Edy, yang merasa haknya belum sepenuhnya ditegakkan, akhirnya mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan sebagai langkah untuk memastikan hukum ditegakkan dan memberikan rasa keadilan.

Hari ini Jumat, 13 Desember 2024 dilakukan pertemuan dari kedua belah pihak untuk mencari solusi atas sengketa lahan tersebut, Pertemuan tersebut juga dihadiri dari pihak kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan beberapa media.

Dalam pertemuan tersebut, Edy menunjukkan sikap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan damai. Namun, ia mengajukan syarat agar Benny menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya terkait tanah yang telah digunakannya.

“Hak kami telah diputuskan secara sah oleh Mahkamah Agung. Kami berharap hukum bisa ditegakkan dengan semestinya,” ungkap Edy kepada sejumlah media

“Kami terbuka untuk berdamai jika Saudara Benny bersedia menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajibannya atas tanah tersebut. Namun, jika tidak ada itikad baik, kami meminta pengadilan untuk segera melaksanakan eksekusi atas bangunan yang berdiri di atas tanah milik kami,” tegas Edy kepada sejumlah media (13/12/2024).

Edy Sugiarto berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang, baik melalui penyelesaian damai maupun eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mencari konfrontasi, tetapi menuntut penghormatan terhadap haknya yang telah ditegaskan oleh pengadilan.

Kasus sengketa itu menarik perhatian masyarakat setempat karena dianggap mencerminkan pentingnya penghormatan terhadap putusan hukum dan penegakan keadilan, terutama dalam konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia.
Share33Tweet21Send

Related Posts

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

by erna wati
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan diduga diterkam buaya di Sungai Desa Karang...

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Masa Ta'aruf Madrasah (MATAMUDA) di MTs Al Barkah Buntu Karau resmi dimulai dengan rangkaian kegiatan yang sarat...

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajak seluruh ayah dan wali ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak melalui Gerakan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In