Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (9/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Fathurrahman yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan Armadiansyah. Dalam persidangan, Fathurrahman sebagai Pengadu tidak berpendapat serta tidak membacakan pokok aduan karena pengadu telah mencabut aduan tersebut.
“kami tidak bisa membacakan,” ucap Fathurrahman.
Pengadu pun menyerahkan surat pencabutan pengaduan. Namun, Ketua Majelis menegaskan bahwa pencabutan pengaduan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses persidangan.
“DKPP telah melakukan verifikasi materil dan menemukan bahwa pengaduan ini memenuhi syarat sehingga keputusannya adalah sidang untuk dilanjutkan,” ungkap Raka Sandi.
Sebelumnya pengadu mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yaitu Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu, yang masing-masing menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar.
Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I telah melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.
Teradu I dan II dituduh mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangi Caleg PAN nomor urut 1 atas nama Pangeran Khairul Saleh. Caleg tersebut merupakan pihak terkait urutan ke enam dalam daftar pemilihan daerah Kalimantan Selatan 1 pada Pemilu tahun 2024.
Jawaban Teradu
Teradu I Muhammad Syahrial Fitri membantah dalil Pengadu yang mengatakan bahwa ia masih aktif sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi.
Teradu I mengungkapkan beberapa kali konsultasi dengan pimpinan fakultas terkait statusnya sebagai penyelenggara. Seluruh mata kuliah yang diampu atas nama Teradu I dilaksanakan oleh Asisten Dosen.
Terkait dengan namanya masuk dalam Forlap PDDIKTI, menurut Teradu I, dilakukan dalam rangka menunjang akreditasi kampus. Hal demikian dinilai lumrah terlebih untuk kampus swasta yang jumlah dosennya terbatas.
“Saya telah dibebastugaskan dari kegiatan mengajar, tetapi nama saya tetap tercantum untuk keperluan akreditasi kampus,” jelasnya.
Sementara itu, Teradu II membantah mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangani caleg PAN nomor urut 1 Pangeran Khairul Saleh.
Teradu II menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Banjar, ia bertanggung jawab memastikan proses laporan berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran.
Wahyu menambahkan dalam proses adjudikasi tersebut, terdapat dissenting opinion antara lima komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar. Tiga komisioner menyatakan dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti, sementara dua lainnya, termasuk dirinya, menyatakan terbukti.
“Keputusan ini diambil berdasarkan fakta dan data yang ada, tanpa adanya komunikasi atau pertemuan dengan pihak luar,” tegasnya.
Ia juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya berkomunikasi atau bertemu dengan Khairul Saleh. “Saya tidak mengenal beliau, apalagi berupaya untuk memengaruhi fakta-fakta dalam sidan,” ujarnya.
Sidang ini juga terungkap Teradu I dan II belum menyampaikan jawaban secara tertulis terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Sehingga majelis memutuskan untuk menunda sidang dan akan menggelar sidang lanjutan.
“Kami Majelis berpendapat sidang ini akan ditunda. Kami juga akan menghadirkan pihak-pihak terkait yang belum hadir pada sidang ini supaya jelas,” tutur Ketua Majelis sebelum menutup sidang hari ini.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdiri dari Anang Shophan Tornado (unsur Masyarakat), Andi Tenri Sompa (unsur KPU), dan Aries Mardiono (unsur KPU).