Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pahami! Berikut Klasifikasi Suara Tidak Sah

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
1 Desember 2024
A A
Pahami! Berikut Klasifikasi Suara Tidak Sah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berdasarkan hasil perhitungan SIREKAP, Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada gelaran pilkada serentak tahun 2024 didominasi perolehan suara tidak sah.

Tercatat ada 78.807 suara dengan persentase 68 persen suara tidak sah. Sementara Paslon Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32%).

Dari angka-angka itu, menurut Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, dalam varian surat suara tidak sah, tidak melulu diperoleh dari hasil mencoblos kolom peserta Pilkada yang dibatalkan.

Ada juga faktor-faktor lain yang membuat suara tidak sah menjadi terhitung, diantaranya surat suara tidak sama sekali dicoblos, itu termasuk tidak sah.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Lalu surat suara dicorat-coret, dan mencoblos surat suara diluar kolom yang dianjurkan.

“Sehingga tidak bisa dimonopoli atau diclaim bahwa itu (hasil suara<-red) adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan.

“Klasifikasi suara tidak sah bukan hanya suara pelanggar undang-undang pilkada,” sambungnya.

Kendati demikian, Dahtiar terus menghimbau masyarakat memahami mekanisme yang ada, serta memahami adanya pelanggaran pilkada yang terbukti dilakukan oleh pasangan calon yang dibatalkan.

Sebab, yang bersangkutan dianulir telah menguntungkan diri dan merugikan pasangan calon lain.

“Jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi dari orang-orang diluar penyelenggara pemilu,” tukasnya.

Saat ini penggiringan opini tengah marak beredar di masyarakat melalui jejaring media sosial terkait kezaliman berpolitik yang ditengarai dilakukan oleh satu Paslon ke paslon yang lain.

Namun tidak sedikit pula yang memiliki opini dan tanggapan berbeda, yang memiliki pendapat lebih open minded (pikiran terbuka<-red) atas peristiwa pilkada di Banjarbaru.

Dalam sebuah video yang tengah beredar di sosial media, seorang Aktivis Kalimantan Selatan Anang Rosadi yang turut berkomentar.

Kata dia, sesuatu yang dinamakan diskualifikasi itu ialah orang yang tidak diizinkan bertanding atau didiskualifikasi.

Sebabnya, bisa saja karena kesalahan atau orang yang haknya dicabut di dalam pertandingan, karena sesuatu dan lain hal.

Menurutnya, jika benar yang bersangkutan (Paslon yang dibatalkan<-red) merasa tidak bersalah sampai-sampai dirugikan, seyogiayanya mengusulkan pembelaan, melakukan perlawanan hukum demi membuktikan diri tidak bersalah.

“Ada perlawanan hukum atas apa yang ditimpakan kepadanya untuk membuktikan bahwasannya Aditya tidak bersalah, bahwasanya ada kezaliman seperti yang disampaikan oleh Deny Indaraya,” pendapatnya.

“Lalu kemudian sekarang menarasikan adanya kezaliman,” pungkasnya terheran-heran.

Share41Tweet26Send

Related Posts

Empat Kandidat maju di pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat 2026-2030

Empat Kandidat maju di pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat 2026-2030

by angga sasmita
1 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) periode 2026–2030 resmi menetapkan empat bakal calon yang lolos verifikasi...

Murni Penyegaran, Gusti Rizky Tegaskan Tak Disanksi, Apakah Ada Kaitannya Dengan Isu Mundurnya Wartono?

Murni Penyegaran, Gusti Rizky Tegaskan Tak Disanksi, Apakah Ada Kaitannya Dengan Isu Mundurnya Wartono?

by Irma Dahliana
17 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menegaskan pergantian dirinya dari kursi Ketua DPRD bukan...

ULM Buka Jalur Khusus Disabilitas dan Tahfiz Al-Qur’an di Seleksi Mandiri 2026

Masa Pendaftaran Bakal Calon Rektor ULM Diperpanjang, Siapa Berani Maju?

by Ramadhani MTD.
15 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Periode 2026–2030 secara resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal calon rektor....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In