REDAKSI8.COM, JAKARTA – Pada Gugatan pra peradilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin atas dugaan kasus suap, telah diputuskan gugatan tersebut diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/11/2024) petang
Dari situ, status Paman Birin sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel pun telah dibatalkan.
Majelis Hakim Tunggal PN Jaksel Afrizal Hadi menerangkan, diterimanya gugatan hingga pembatalan status tersangka, lantaran yang bersangkutan (Paman Birin <-red) tidak terbukti tertangkap tangan saat kejadian.
Pun, KPK belum sepenuhnya menjalankan prosedur. Seperti pemanggilan untuk pemeriksaan dan upaya paksa sebelum menyatakan tersangka melarikan diri.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon (KPK<-red),” kata hakim.
Sebelumnya, paman birin ditengarai terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK.
Diduga, paman terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR. Dimana dananya bersumber dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Tepatnya 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Paman Birin dianulir telah menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek itu.
Lembaga antirasuah menemukan bukti uang Rp2 miliar. Diduga uang tersebut disuguhkan untuk paman birin.
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, paman sontak melawan dengan mengajukan praperadilan.
Kini, hakim telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, maka status tersangka Paman Birin pun gugur.