REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar dalam konferensi pers di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/11) siang.
Pun, keputusan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” dalam isi surat putusan nomor 124 tahun 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar,” ujar Dahtiar.
Rekomendasi Bawaslu Kalsel Pembatalan Aditya-Abdullah
Keputusan pembatalan kontestan Pilkada Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah mengacu pada laporan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 yang ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Laporan yang disampaikan pelapor dalam hal ini Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024, sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU yang diduga dilakukan oleh Sdr. Aditya Mufti Ariffin (Walikota Banjarbaru/Petahana) yang saat ini sebagai Calon Walikota Banjarbaru Nomor 02.
Ketua Bawasli Provinsi Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan, adanya laporan tersebut Bawaslu Provinsi memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklajuti terhadap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelaggaran Pilkada.
Serta, menyampaikan temuan dan laporan atas hasil penanganan pelanggaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk ditindaklanjuti, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Pemilihan Kepala Daerah.
Sehingga rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Kalsel menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.
“Bawaslu Kalsel melakukan serangkaian proses kajian selama 3 hari dan 2 hari, dengan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait,” ujarnya dalam komperensi pers di Kantor Bawaslu Provinsi, Kamis (31/10/24).
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Muhammad Radini menambahkan, adapun total pihak atau saksi yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kalsel berjumlah 35 orang, yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor 1 orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel 2 orang.
Dari hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti tersebut, Bawaslu Kalsel kemudian melakukan proses penyusunan kajian ke dalam Formulir A.11 untuk menganalisis persesuaian keterangan para saksi dengan bukti-bukti dan unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
“Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian tersebut, melalui forum rapat pleno pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa diantaranya telah terpenuhi,” katanya.
“Telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru, sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah,” sambungnya.
Selanjutnya dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana jika melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petahan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Status laporan dengan register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 telah ditetapkan dan dituangkan ke dalam formulir model A. 17 pada tanggal 28 Oktober 2024 dengan status laporan ditindaklanjuti dengan instansi tujuan KPU Kalsel,” imbuhnya.
Kemudian, katanya, Bawaslu Kalsel merekomendasikan perkara dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan kepada KPU Kalsel untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah yang menyebutkan.
Pasal 139 Ayat (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 Ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.
“Pasal 139 Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib Bawaslu Provinsi dan/atau menindaklanjuti Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),” tandasnya.