REDAKSI8.COM, KALTIM – Masalah lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi oleh perusahaan-perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjadi sorotan serius.
Berbagai pihak, termasuk aktiv is lingkungan dan masyarakat, telah mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh lubang-lubang tambang yang dibiarkan terbuka.
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan, demi memastikan reklamasi lubang tambang dapat dilakukan, pemerintah perlu menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang wajib disiapkan oleh perusahaan tambang.
Menurutnya, besaran dana jamrek saat ini tidak mencukupi untuk memulihkan lahan bekas tambang.
“Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” ujar Samsun kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sekarang penghasilan yang diperoleh perusahaan tambang bisa mencapai triliunan rupiah, sementara kewajiban mereka untuk menyediakan dana jamrek hanya berkisar belasan miliar.
“Katakanlah potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” lanjutnya.
Samsun menilai, biaya yang diperlukan untuk memperbaiki lingkungan pasca-penambangan cukup besar, terutama dalam menutup lubang tambang, yang bisa mencapai miliaran rupiah.
“Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya, karena kerugian yang mereka hadapi jika harus memperbaiki lingkungan jauh lebih besar,” jelasnya.
Dengan alasan tersebut, Samsun mendesak ada revisi terhadap regulasi terkait jamrek.
Ia menyarankan nilai jamrek dinaikkan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang, untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kewajiban dan kemampuan perusahaan.