REDAKSI8.COM, KALTIM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menegaskan, penutupan lubang tambang bekas galian batubara merupakan tanggung jawab perusahaan tambang dan bukan pemerintah.
Ia menganggap, penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menutup lubang tambang tidaklah tepat.
“Menutup lubang tambang bekas galian batubara bukan kewajiban pemerintah provinsi. Itu sebenarnya tanggung jawab perusahaan,” tegas Muhammad Samsun dalam pernyataannya pada Rabu (23/10/2024).
Samsun menjelaskan, peran pemerintah provinsi ialah melakukan pemantauan, sementara pengawasan dilakukan oleh inspektur tambang yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Katanya, perusahaan tambang sudah diatur oleh regulasi yang mengharuskan mereka untuk melakukan reklamasi, yakni menutup dan menghijaukan kembali lahan bekas tambang.
“Kita di daerah mendorong pemerintah (Kementerian ESDM) untuk lebih tegas kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban lingkungan,” kata Samsun.
Lebih lanjut, Samsun menekankan, jika pengawasan oleh inspektur tambang berjalan dengan baik, masalah lubang tambang yang terbengkalai dapat segera diatasi.
Sebab, perusahaan tambang berkewajiban untuk mereklamasi lahan bekas tambangnya sesuai dengan aturan yang berlaku.