REDAKSI8.COM, BAJARBARU – Sebanyak 30 kendaraan pengangkut barang Over Dimension and Over Load (ODOL) terjaring razia oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru pada Selasa (22/10/24) pagi.
Puluhan kendaraan pengangkut barang ODOL tersebut dirazia karena diketahui hasil Uji Kendaraan Bermotor (KIR) nya dengan cara menembak.
Tim Penguji KIR di lapangan, Sumarno mengatakan, ketika melaksanakan giat ditemukan sebanyak 30 unit kendaraan yang terjaring razia.
Hal itu dikarenakan KIR nya yang sudah kadaluwarsa atau mati termasuk KIR yang berada diluar daerah.
“Kebanyakan mereka dari Sumatera Utara, dan ada di antaranya KIR nya mati, ada pula over dimension yang melebihi kapasitas,” ujarnya.
Tak hanya itu, katanya, dalam pengawasan kali ini Dishub Banjarbaru masih banyak
menemukan kendaraan-kendaraan dari luar daerah yang ditidak melengkapi KIR nya.
Dengan alasan sulit untuk melakukan uji ke masing-masing daerah sehingga memilih uji menembak.
Kasi Dal Ops Dishub Banjarbaru, Haris menambahkan, jika memang benar KIR yang berasal dari Pulau Sumatera kerap kali kena tilang oleh pihaknya.
Padahal katanya pemilik armada tersebut beralamat di Kota Banjarbaru.
“Sangat tidak mungkin armadanya ada di Banjarbaru sedangkan uji KIR nya di Sumatera atau diluar daerah, itu banyak yang kita temukan termasuk pada saat kita razia,” bebernya.
Haris mengungkapkan, situasi seperti ini sangatlah disayangkan, sebab untuk mengurus uji KIR dilakukan secara gratis, sehingga tidak ada alasan untuk KIR ke luar daerah.
Demikian, saat pihaknya melaksanakan pengawasan juga sekaligus memberikan edukasi kepada para pengusaha yang memiliki armada untuk dapat melengkapi uji KIR sesuai dengan prosedurnya.
“Kalau memang itu tidak layak ya tidak layak jangan coba-coba untuk bermain dengan petugas. Kalau memang tidak sesuai dengan dimensinya penguji pun tidak akan meloloskan jadi tanggungjawab temen-temen penguji sangat berat,” ungkapnya.
“Apabila meloloskan dan terjadi eksiden di lapangan kecelakaan misalnya maka yang diperiksa lebih dulu itu adalah penguji, sanksinya untuk penguji ini bakal dicabut atau dibekukan sementara untuk sertifikasi pengujinya,” tandasnya.



