Rabu, 6 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Ferry Internasional

Wawan Septian by Wawan Septian
21 Oktober 2024
A A
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Ferry Internasional
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Ketua Fraksi PKB Mendukung Raperda Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan

Polres Tapteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat dan Permudah Layanan Kependudukan

Perempuan Banua Didorong Kuasai AI, Pemprov Kalsel Gandeng ICT Watch Gelar Pelatihan “Hertech”

REDAKSI8.COM, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil secara tegas menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh WNI di Terminal Ferry Internasional Batam Center dan Harbour Bay.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi, menyampaikan bahwa narkoba yang disembunyikan di selangkangan para tersangka terdiri dari 685 gram sabu dan 78 butir Happy Five.

“Dari penindakan ini, kami berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Muhtadi, Senin (21/10/2024).

Penindakan pertama dilakukan pada 9 Oktober 2024 terhadap seorang penumpang bernama CS, yang tiba di Pelabuhan Batam Center dengan kapal MV. Oceana 7 dari Stulang Laut, Malaysia. Petugas mencurigai CS dan kemudian menemukan sabu seberat 45 gram di saku celananya, bersama 78 butir Happy Five dan alat isap sabu.

“Di selangkangannya ditemukan dua bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 115 dan 90 gram. Uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah narkotika golongan I,” tuturnya.

CS, yang berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun, mengaku baru pertama kali membawa narkoba tersebut. “Ia dijanjikan upah delapan juta rupiah oleh seorang warga Malaysia beretnis India. Selama di Malaysia, CS juga mengakui menggunakan narkoba,” tambah Muhtadi.

Penindakan kedua berlangsung pada 19 Oktober 2024 terhadap R, penumpang kapal MV. Marine Hawk 3 yang tiba di Harbour Bay. Petugas mendapati kejanggalan saat memeriksa selangkangan R, dan menemukan tiga bungkus plastik hitam berisi sabu dengan total berat 435 gram serta dua alat isap sabu. Hasil uji laboratorium mengkonfirmasi bahwa barang tersebut adalah sabu.

“R mengaku diperintah seseorang untuk membawa narkoba ke Batam dengan imbalan dua puluh juta rupiah. Barang tersebut dibungkus dalam popok tampon untuk menyembunyikannya selama perjalanan dari Malaysia,” tambah Muhtadi.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan ini berhasil menyelamatkan 3.500 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 5,6 miliar. “Ini adalah bukti komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memberantas penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau,” tegas Muhtadi.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Ketua Fraksi PKB Mendukung Raperda Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan

Ketua Fraksi PKB Mendukung Raperda Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan

by Az-Zukhairy
6 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna pada Rabu (6/8/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban...

Polres Tapteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Polres Tapteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

by Dedi Pasaribu
6 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TAPTENG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial IT (29) atas dugaan tindak...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat dan Permudah Layanan Kependudukan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat dan Permudah Layanan Kependudukan

by Az-Zukhairy
6 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati terhadap pemandangan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dan Disbunnak Kalsel Perkuat Legalitas Sawit, STDB Jadi Kunci Kemandirian Pekebun

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In