Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ketua LBM PCNU Kabupaten Banjar: Plagiarisme Hukumnya Haram

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
20 Juli 2024
A A
Ketua LBM PCNU Kabupaten Banjar: Plagiarisme Hukumnya Haram
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJAR – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LMB PCNU) Kabupaten Banjar melakukan kegiatan Bahtsul Masail dengan permasalahan yang dibahas terkait dengan Plagiarisme. Kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung PCNU Kabupaten Banjar, Sabtu (20/7/2024) dengan diikuti beberapa pondok di Kabupaten Banjar.

Perlu diketahui dan dijelaskan bahwa yang namanya Plagiarisme atau Plagiat merupakan pengambilan karangan atau pendapat dan sebagainya milik seseorang oleh orang lain dan menjadikannya seolah-olah milik sendiri atau karangan sendiri.

Menurut Silverman, plagiarisme atau plagiasi adalah menulis fakta, kutipan, atau pendapat yang didapat dari orang lain atau buku, makalah, film, televisi, atau tape tanpa menyebutkan sumbernya.

Plagiat adalah aktivitas menjiplak atau meniru karangan orang lain dan mengakuinya sebagai karangan sendiri tanpa seizin pembuatnya, plagiat termasuk dalam tindakan kejahatan yang melanggar hak cipta dan pelaku yang melakukan plagiat disebut sebagai plagiator.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

Seperti yang diungkapkan oleh ketua LBM PCNU Kabupaten Banjar Ustad Ali Husein Al Idrus bahwa hari ini melakukan kegiatan Bahtsul Masail dengan permasalahan yang dibahas terkait dengan Plagiarisme.

“Dari hasil diskusi tersebut dengan mengambil di beberapa hukum yang ada di dalam kitab kuning bahwa plagiat tersebut termasuk mal atau harta karena karya ilmiah mempunyai hak ganda dan nilai bagi pemiliknya,” tuturnya.

Adapun terkait acuan hukum plagiat tersebut, Ustad Ali Husein Al Idrus menjelaskan bahwa dari beberapa kitab kuning seperti Kitab I’anatuth Thalibin, Kitab Fiqhul Islami Wa, Kitab Adillatuhu, Kitab Fathul Qorib, Kitab Qawaidul Fiqhiyah, Kitab Kanzur Raghibin, Kitab Qawaidul Ahkam, dan semua itu mengatakan haram.

“Adapun kenapa jadi hukumnya Haram karena dinilai dengan masuk kategori mencuri (sariqah) dan merampas (gashab) jika seseorang mengambil sepenuhnya tulisan orang lain dan mengakui tulisan tersebut sebagai miliknya,” jelasnya

“Selain itu juga termasuk kategori gashab walau hanya mengutip sebagian tanpa menyebutkan referensinya. Kedua hal tersebut sama-sama wajib membayar semua keuntungan yang didapat dari plagiarisme,” tambahnya.

Ustad Ali Husein Al Idrus menyarankan untuk hukum secara agama sudah dinyatakan haram karena seperti mengambil harta yang berharap seseorang dan pelaku harus ditindak sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara ini.

Share34Tweet21Send

Related Posts

Harry Kane dan Jude Bellingham adalah kunci

Harry Kane dan Jude Bellingham adalah kunci

by angga sasmita
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Pelatih Timnas Inggris Thomas Tuchel menyadari, telah memiliki dua pemain kelas dunia dalam diri Harry Kane dan...

Tingkatkan Produksi Pangan, Kabupaten Banjar Genjot Indeks Pertanaman Hingga Tiga Kali Tanam dalam Setahun

Tingkatkan Produksi Pangan, Kabupaten Banjar Genjot Indeks Pertanaman Hingga Tiga Kali Tanam dalam Setahun

by Az-Zukhairy
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kabupaten Banjar terus memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah lumbung pangan di Kalimantan Selatan dengan mengoptimalkan pemanfaatan...

PMII Balangan Ajak Pemkab Perkuat Promosi UMKM dan Pariwisata, Bupati Abdul Hadi: Mahasiswa Mitra Strategis Pembangunan

PMII Balangan Ajak Pemkab Perkuat Promosi UMKM dan Pariwisata, Bupati Abdul Hadi: Mahasiswa Mitra Strategis Pembangunan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Balangan memperkuat komitmennya untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In