REDAKSI8.COM, BATAM – Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu pada tanggal 13 Juli 2024 yang lalu.
Narkotika tersebut diselundupkan dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal berbendera singapura yang di bawa oleh 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) India berinisial RM, SD, dan GV.
“Pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura,” kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam releasenya, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan informasi tersebut kata Ocatavia, saat tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia.
Saat dilakukan pemeriksaan sekira pukul 22.30 WIB atas barang bawaan yang diangkut tim menemukan dan mengamankan 1 pallet diduga narkotika jenis Methamphetamine, yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terang Octavia, ditemukan jumlah barang bukti diduga narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 106 bungkus (±106 kg) dengan kemasan teh china yang disembunyikan pada compartment palsu di tangki bahan bakar.
“Narkotika tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar,” ujarnya.
Tangki bahan bakar tersebut kata Octavia diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya.
Lebih lanjut, Octavia menyampaikan penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026.
Atas penindakan tersebut, barang bukti, kapal beserta dengan awak kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk selanjutnya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 Miliar dan Rp 10 Miliar,” Pungkasnya.