REDAKSI8.COM, JAKARTA – Sidang etik kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kembali digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis, (6/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Perkara diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dilansir dari pmjnews.com, dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Disampaikan Sekretaris DKPP David Yama, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Dikatakannya, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.