REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Kepolisian Resort Tanah Bumbu menggelar Press Release dalam pengungkapan perkara Operasi Singkat Intan I yang dilaksanakan sejak 2 Mei hingga 15 mei 2024.
Dalam acara itu Hadir Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra dengan didampingi Kasat Narkoba, Kasi Humas, dan personil polres lainnya.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra menerangkan bahwa selama 14 hari pihaknya mengungkap ada 9 perkara yakni penipuan/penggelapan, pembunuhan, pengancaman, penganiayaan, pencurian, KDRT, curat, Narkotika dan Sajam.
“Jumlah tersangka yang dilakukan penyidikan sebanyak 39 orang yang terdiri dari 4 TO dan 35 NON TO serta telah dilakukan pembinaan sebanyak 17 orang melakukan pelanggaran diantara nya 10 orang mabuk-mabukan dan 7 orang tanpa identitas,” terang Agung, selasa (21/5/2024).
Dalam kesempatan itu Agung menerangkan jumlah barang bukti yang diperoleh oleh pihaknya ialah:
8 butir ekstasy warna pink berat 4,96 gram,
6 sepeda motor dengan berbagai jenis, 15 buah Handphone dengan berbagai merk, 7 buah sajam, uang tunai total 2.264.000 rupiah, 4 lembar pakaian, 4 Buah Kabel NYY inlet Outlet Gardu Merk ETERNA, 1 buah gergaji besi, dan satu buah tang pemotong kawat.
Diketahui Dari 35 perkara yang berhasil dilakukan pengungkapan, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut pada Satreskrim dan unit Reskrim Polsek jajaran Polres Tanah Bumbu.