Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kadang Babi Tak Sesuai Perda, Emi: Jangan Ada Diskriminasi Terhadap Minoritas

Irma Dahliana by Irma Dahliana
14 Mei 2024
A A
Kadang Babi Tak Sesuai Perda, Emi: Jangan Ada Diskriminasi Terhadap Minoritas

Salah satu kandang Babi di Jalan Batu Besi, Kota Banjarbaru, Selasa (14/5/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru miliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur peternakan di Kota Banjarbaru.

Atas regulasi itu, Pemko Banjarbaru mempunyai dasar bahwa kawasan yang sekarang ditempati oleh sekelompok peternakan Babi tersebut telah menyalahi aturan.

Sebagimana di Perda RTRW, bahwa lokasi Kandang Babi itu masuk dikawasan permukiman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Emi Lasari menerangkan, memang Pemerintah harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk berusaha menurut ekonomi keluarga.

LihatJuga :

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

“Memang masyarakat punya hak untuk berusaha, mendapat penghidupan yang layak, karena itu bagian dari satu amanah Undang-undang,” ujarnya pasca rapat paripurna, Selasa (14/5/24).

Namun, Emi menegaskan, dalam berusaha tentu ada aturan-aturan yang harus ditaati maupun dipenuhi, salah satunya yakni tidak bersinggungan dengan Perda Ketertiban Umum dan Perda Tata Ruang.

“Peternakan itu tidak bersinggungan dengan Perda Ketertiban Umum, artinya ada regulasi yang diatur sehingga mereka harus berizin, maka selama mereka berizin itu sah secara aturan,” ucapnya.

“Tetapi kalau mereka tidak berizin yang menjadi persoalan, karena dalam perizinan itu diatur dan ada jarak mereka (peternakan) tidak boleh berdekatan dengan perumahan dan lain sebagainya,” sambungnya.

Emi menjelaskan, dalam perizinan usaha yang berdampak kepada masyarakat, tentunya ada beberapa pertimbangan dan aspek yang harus dipenuhi.

“Usaha yang berpotensi memiliki dampak ke masyarakat, misalnya peternakan Babi, dampaknya seperti bau, limbah, dan lain sebagainya. Itulah yang diatur dalam regulasi berupa produk hukum dalam bentuk Perda,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah pun tidak boleh mendiskriminasi terkait usaha masyarakat karena minoritas.

“Jangan kemudian karena minoritas lalu ada diskriminasi, tetapi tentunya para pengusaha juga tidak boleh mengindahkan persoalan aturan Pemerintah yang sudah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD, Kota Banjarbaru, Napsiani Samadi mengatakan, di Kota Banjarbaru tidak ada wacana untuk mengatur secara khusus tentang peternakan Babi.

“Kita tidak bisa terburu-buru membuat aturan baru, yang terpenting adalah peternakan itu harus memenuhi syarat-syaratnya seperti perizinan,” ucapnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

by Irma Dahliana
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional, sesuai dengan salinan keputusan Menteri Perhubungan...

Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Jadi Polemik! Swasta Siap atau Tidak?

Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Jadi Polemik! Swasta Siap atau Tidak?

by Irma Dahliana
14 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis, khususnya jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta...

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Disdik Banjarbaru: Kesulitan Untuk Menerapkan

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Disdik Banjarbaru: Kesulitan Untuk Menerapkan

by Irma Dahliana
14 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In