REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar telah membuka selama lima (5) hari terkait penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Kabupaten Banjar tahun 2024.
Sampai di hari terakhir yakni hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 jam 23.59 wita tidak ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar Bidang Teknis dan Penyelenggara Abdul Muthalib bahwa sudah dibuka selama lima (5) hari sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 belum ada yang menyerahkan persyaratan.
“Selama dibuka beberapa hari ini, ternyata tidak ada yang mengantar dokumen persyaratan dukungan perseorangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar,” ungkapnya, Senin (13/5/2024) usai ditutup penyerahan persyaratan calon perseorangan.
Setelah jam 23.59 wita malam ini tidak yang mengantar dokumen syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar maka dinyatakan tidak ada calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Aziez sapaan akrab Abdul Muthalib mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya berharap ada calon perseorangan, namun setelah ditunggu dari sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 jam 23.59 wita tengah malam hari ini tidak ada yang menyerahkan persyaratan.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Arifin saat dihubungi membenarkan bahwa sampai batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar jam 23.59 tidak ada yang menyerahkan.
“Dengan tidak ada yang menyerahkan dokumen persyaratan maka bisa dipastikan bahwa tidak ada calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar pada pemilihan tahun 2024 ini jalur perseorangan,” tuturnya.