Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Rumah Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online Digerebek, 2 Orang Diamankan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
7 Maret 2024
A A
Rumah Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online Digerebek, 2 Orang Diamankan

Penyedia tempat prostitusi online bersama PSK saat di sidang di Kantor Satpol PP, Kota Banjarbaru, Kamis (7/3/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku prostitusi online, di Sungai Ulin pada hari Rabu (6/3/24) kemarin.

Melalui aplikasi Michat, satu dari dua orang terduga pelaku diketahui seorang pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan satunya lagi mengaku sebagai suami dari PSK tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) PPUD, Satpol PP, Kota Banjarbaru, Deny Mahendra menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat terkait ada rumah yang memfasilitasi kegiatan prostitusi online.

Kemudian, pihaknya sontak menginvestigasi and the charfer untuk membuktikan sendiri kebenarannya.

LihatJuga :

80 Tahun Membersamai Negeri, Listrik PLN Menjadi Pendorong Ekonomi Kerakyatan

Pekerjaan Jalan Pondok Mangga Tuntas, Banjarbaru Pacu Proyek Aero City

Perusahaan Medis Jepang Ternama Tinjau Mesin Hemodialisa di RSD Idaman Banjarbaru

CFD di Banjarmasin Diramaikan GPM

“Dapat informasi dari masyarakat ternyata memang betul ada rumah yang memfasilitasi kegiatan prostitusi online. Akhirnya kawan-kawan melakukan penangkapan, lalu kita bawa ke kantor Satpol PP,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya akan berpatroli secara rutin.

“Tentu kedepannya akan dilakukan patroli rutin. Harapan kami kedepannya nanti seperti minum beralkohol juga nanti kami sasar,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, penyedia tempat prostitusi online itu bukan pemilik rumah, melaikan rumah yang dititipkan.

Alih-alih dijaga, rumah itu justru dimanfaatkan oleh fasilitator untuk bisnis lendir.

“Bukan rumah pribadi dari penyedia, rumah itu seperti dititipkan, tapi dimanfaatkan oleh fasilitator lelaki hidung belang itu tadi,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Mitrida menambahkan, kasus Michat ini dilakukan penangkapan oleh Satpol PP Banjarbaru, sehingga pihaknya hanya sebagai jaksa pendamping perkara dan eksekutor.

“Adanya perkara ini, karena ada biaya perkara yang harus dibayar dan ada denda, yang mana denda itu dibayarkan kepada kami untuk dibayarkan ke negara,” ucapnya.

Meski demikian, kasus itu baginya termasuk ke dalam tindak pidana ringan sesuai dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru, sehingga belum tentu sama dengan daerah-daerah lain.

“Penyedia jasanya didenda Rp500 ribu kalau tidak sanggup membayar nanti akan dilakukan kurungan selama 5 hari, kalau penyedia tempat denda Rp400 ribu, dilakukan kurungan selama 4 hari,” tandasnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Kebakaran SDN 2 Kemuning, Kepsek Ungkap Dugaan Korsleting dan Dampak pada Pembelajaran

Kebakaran SDN 2 Kemuning, Kepsek Ungkap Dugaan Korsleting dan Dampak pada Pembelajaran

by Irma Dahliana
21 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kebakaran yang kembali melanda Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kemuning, Kota Banjarbaru, yang menghanguskan ruang guru itu...

Ramai Kasus Flu di Malaysia, Ini Imbauan Dinkes Kalsel ke Penumpang Pesawat Bandara Syamsudin Noor

Ramai Kasus Flu di Malaysia, Ini Imbauan Dinkes Kalsel ke Penumpang Pesawat Bandara Syamsudin Noor

by Irma Dahliana
21 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, KALSEL – Dinas Kesehatan Kalsel mengingatkan jangan hanya fokus dengan persiapan tiket, akomodasi dan itinerary saja, namun ada satu...

Menyalakan Pengetahuan, Menerangi Masa Depan, 80 Tahun PLN untuk Dunia Pendidikan

Menyalakan Pengetahuan, Menerangi Masa Depan, 80 Tahun PLN untuk Dunia Pendidikan

by Ramadhani MTD.
21 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Delapan dekade perjalanan PLN menjadi bukti nyata komitmen dalam menerangi negeri, tak hanya melalui jaringan listrik yang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Direktur PT Kamilah Berkat Guru Ikuti Penerbangan Perdana AirAsia Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur

    Direktur PT Kamilah Berkat Guru Ikuti Penerbangan Perdana AirAsia Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kabupaten Banjar Kembangkan Program Padi Apung: Dorong Ekonomi dan Ketahanan Pangan Daerah

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Dandim 1006/Banjar Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih di Landasan Ulin Timur dan Indrasari

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pemkab Banjar Sosialisasikan Perpres 46/2025, Dorong Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dan Berdayakan UMK-Koperasi

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kebakaran Hebat di Desa Mandi Kapau Timur, Kandang Ayam dan Rumah Penjaga Ludes Dilalap Api

    114 shares
    Share 46 Tweet 29

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In