Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam Ungkap Penyelundupan Minuman Beralkohol Ilegal Asal Singapura

Wawan Septian by Wawan Septian
5 Maret 2024
A A
Bea Cukai Batam Ungkap Penyelundupan Minuman Beralkohol Ilegal Asal Singapura
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Batam – Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepri berhasil menindak kontainer berisi minuman beralkohol ilegal asal Singapura senilai Rp4,59 miliar dengan perkiraan kerugian negara Rp3,8 miliar, di kawasan Buana Central Park Batam 25 Januari 2024 yang lalu.

Kronologi kejadian bermula dari informasi dari Kantor Bea Cukai Pusat bahwa akan ada kiriman minuman beralkohol ilegal asal Singapura yang akan masuk melalui pelabuhan Batam. 

Berdasarkan informasi, tim Bea Cukai melakukan penggeledahan dan menemukan satu kontainer barang diduga bernomor LEGU4500028/40″ yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam 23 Januari 2024 yang lalu. 

Dari manifes kapal, Diketahui jenis barang dalam peti kemas tersebut adalah “Rio Sparkling”, kemudian tim melakukan pengawasan ketat terhadap peti kemas yang diduga mengandung MMEA tersebut.

LihatJuga :

RSD Idaman Raih Penghargaan Pelayanan Publik Predikat Tertinggi dari Menteri PANRB

Dibekuk Saat Operasi “Sikat Intan I 2025”, Pria Ini Curi 260 Lembar Atap Milik Polisi

PLTU Labuhan Angin Tapteng Terbakar, Ledakan Hebat Terdengar

Petugas DPKP Banjar Evakuasi Pekerja Lemas dari Atas Tower 40 Meter di Beruntung Baru

Pada tanggal 25 Januari 2024, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen peti kemas PPFTZ-01 dan SPPB dengan pemberitahuan Rio Sparkling yang diserahkan oleh tersangka TS diduga surat palsu, kemudian tim Bea dan Cukai mengikuti peti kemas tersebut hingga berhenti di depan gudang PT BOS, Kawasan Industri Pusat Buana Park dan langsung periksa isi muatan di hadapan tersangka AN. 

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Bea Cukai Batam mengambil tindakan dan membawa peti kemas bernomor LEGU4500028/40” ke tempat penyimpanan pabean Tanjung Uncang. 

“Yang ditemukan yakni 24.360 botol Rio Cocktail merek MMEA, 6.000 botol MMEA merk Qinghai Hu, 384 botol MMEA merek Johnnie Walker, dan 120 botol MMEA merek Macallan,” kata Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal, S.H. di KPU Bea Cukai Tipe B Batam. Senin (4/3/2023).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 102 Huruf F dan/atau Pasal 102 Huruf H dan/atau Pasal 103 Huruf A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

“Tersangka A yang berperan sebagai pemilik barang dan memerintahkan pengeluaran barang, serta tersangka TS yang berperan sebagai pemalsu surat diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” kata Rizal. 

Kepala Bea dan Cukai KPU Batam, Rizal, S.H. menyampaikan terima kasih atas bantuan, dukungan dan kerjasama dengan instansi terkait yang telah terjalin selama ini, khususnya dari pihak kepolisian, TNI dan kejaksaan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ilegal ke kawasan bebas Batam. (Ws).

Share36Tweet22Send

Related Posts

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

by Tim Redaksi8.com
23 Januari 2025

REDAKSI8.COM, RIAU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari...

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

by Wawan Septian
16 Desember 2024

REDAKSI8.COM, BATAM - Dugaan keberadaan seorang wlWarga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di Kota Batam mencuat setelah adanya laporan dari...

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

by Tim Redaksi8.com
12 Desember 2024

REDAKSI8.COK, KEPULAUAN RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka tindak pidana prostitusi daring berinisial...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Evakuasi Dramatis di Atas Tower: Petugas Damkar Banjar Masih Melakukan Evakuasi Teknisi yang Lemas di Ketinggian 40 Meter

    Evakuasi Dramatis di Atas Tower: Petugas Damkar Banjar Masih Melakukan Evakuasi Teknisi yang Lemas di Ketinggian 40 Meter

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Tanah Bumbu Tinjau Jalan Rusak di Satui, Warga Harap Perbaikan Segera Terealisasi

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Peringati Hardiknas, Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar Soroti Tantangan SDM dan Dorong Digitalisasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kabupaten Banjar Raih Peringkat 5 Nasional Pengendalian Gratifikasi, Bukti Nyata Komitmen Anti Korupsi

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kalsel Cetak Sejarah, 10 Tahun Berturut Raih WTP dan Predikat A SAKIP, Jadi Contoh Nasional

    80 shares
    Share 32 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In