REDAKSI8.COM, Batam -Bea dan Cukai (BC) Kota Batam kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (Mikol). Penetapan tersangka yang baru tersebut hasil dari pengembangan dan pemeriksaan tersangka pertama dengan inisial AN beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Kota Batam, M Rizki Baidillah bahwa penetapan tersangka baru hasil pemeriksaan terhadap AN yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang satu tersangka lagi yang ditetapkan dengan inisial TS. Penetapan TS sebagai tersangka kedua berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AN dan juga pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat bukti sehingga kita mendapatkan satu tersangka lainnya,” ungkap Rizki, Senin (26/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa penetapan TS sebagai tersangka karena dari keterangan AN dan saksi lainnya bahwa TS bertindak sebagai broker yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ke Batam dengan total mikol satu kontainer dengan taksiran harga kurang lebih Rp 6,9 miliar.
Rizki juga menerangkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk terus mengungkap kasus ini hingga terang benderang. Jadi untuk pemeriksaan tidak hanya sampai disini, tidak berkemungkinan tersangka akan bertambah.
Perlu diketahui bahwa penangkapan satu unit kontainer berwarna biru membawa minuman beralkohol di kawasan Tunas, Batu Aji, Batam yang dilakukan oleh Bea dan Cukai pada hari Jum’at 26 Januari 2024 sekitar jam 15 sore waktu setempat.
Diinformasikan bahwa kontainer tersebut dikirim dari negara Singapura dan bersandar di pelabuhan Bintang 99 dengan berisi 30.864 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dengan rincian 6.504 botol golongan C dan 24.360 botol minuman beralkohol golongan A, dengan total nilai barang mencapai Rp6,9 miliar.
Meski sudah berlabuh mulus di Batam, namun pihak importir maupun pemilik barang tidak mengajukan dokumen barang masuk atau PPFTZ 01. Bahkan selang berapa hari, kontainer dibawa keluar setelah memperlihatkan SPPB yang diduga dipalsukan. (Al)