DPRD, BANJARBARU –Penyelenggaraan sistem drainase di Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kota Banjarbaru akan menjadi pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024.
Informasi ini dibeberkan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari kepada Redaski8.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (26/2/2024) pukul 12.00 wita.
Katanya, meskipun penyelenggaraan sistem drainase masih dalam proses naskah akademik, dalam artian pengkajian, dia memastikan perda inisiatif tersebut akan masuk dalam pembahasan di Raperda tahun 2024.
“Masih proses naskah akademik,” cetusnya dengan singkat.
Hadirnya perda inisiatif tersebut bagi Khalis dapat membawa harapan mewujudkan penataan sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan.
“Karena drainase itu memiliki peran yang sangat penting di kawasan berpenghuni,” ujarnya kepada pewarta.
Sistem drainase yang baik menurutnya, mampu membantu mencegah banyak persoalan.
Diantaranya mengurangi kemungkinan banjir, mengendalikan permukaan air tanah, erosi tanah dan mencegah kerusakan jalan dan bangunan yang ada di Banjarbaru khususnya.
“Sistem drainase bisa dikatakan baik apabila bisa berhubungan secara sistematik antara satu dengan yang lainnya, yang bertujuan agar air mengalir atau berjalan dengan baik,” tukasnya.
Akan tetapi yang lebih penting pikir Khalis, dukungan pemerintah kota dan peran aktif masyarakat dalam mengelola saluran drainase yang sudah ada.
“Tugas pemerintah kota terkait saluran drainase adalah membuat dan melakukan pemeliharaan, seperti misalnya mengeruk sampah yang tersangkut pada jaring secara rutin dan normalisasi saluran air, khususnya dijalan-jalan utama, mutlak dilakukan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, sebuah mekanisme aturan yang dibuat dan disahkan oleh badan eksekutif dan legeslatif pemerintahan, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda), maka bagi siapa saja yang melanggarnya akan dikenakan konsekuensi tertentu, sesuai dengan aturan tersebut.



