REDAKSI8.COM, KALTIM – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan Muhammad Irfan Fajrianur, tengah fokus menyoroti kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen.
Menurutnya, sejak tahun 2008 hingga hari ini, kegiatan sosialisasi tersebut tidak satupun menciptakan sebuah terobosan.
Padahal baginya, giat itu acap kali melibatkan sejumlah Stake holder di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jangan berputar pada masalah yang sama sejak 2008 sampai sekarang, tidak menghasilkan sebuah terobosan dalam upaya perlindungan konsumen,” cetusnya Dalam Rapat Kunjungan Komisioner BPKN RI Akmal Budianto, melalui Fasilitasi DPPKUKM Provinsi Kaltim, di Hotel Harris, Samarinda, Jumat (23/2/2024).
Dari pada permasalahan yang dibahas di meja bundar itu namun pikir Irfan tidak ada kejelasan, Dia mengajak seluruh pihak yang bersangkutan mendorong supaya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Perlindungan Konsumen bisa diciptakan.
Tujuannya, jika dikemudian hari ditemukan masalah pada bidang perlindungan konsumen, dapat ditangani dengan payung hukum sendiri.
“Marilah kita bersama sama melibatkan seluruh pihak terkait untuk mendorong terciptanya Pergub Kaltim tentang perlindungan konsumen,” ajaknya.”
“Sehingga kedepannya permasalahan yang dihadapi dan ditangani memiliki payung hukum tersendiri,” sambung Irfan.
Rapat singkat yang di moderatori Kabid Perlindungan Konsumen Syahrani, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM), dihadiri juga oleh Akademisi bidang perlindungan konsumen, Maharani varaputeri dan dan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Mulawarman, Abdul Haris, telah menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan pengetahuan pendalaman tentang perlindungan konsumen.
Dari situ telah dicetuskan akan menggencarkan sosialisasi perlindungan konsumen, terutama pada Hak dan kewajiban Konsumen maupun pelaku usaha dalam melakukan transaksi, baik digital maupun non digital.
Kadis Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Heni Purwaningsih, mengapresiasi kunjungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ke Provinsi Kaltim dalam upaya menumbuhkembangkan LPKSM.
Kemudian, mengangkat citra Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda dimata masyarakat Kaltim sebagai lembaga alternatif, murah, cepat dalam menyelesaikan permasalah konsumen dan pelaku usaha.
“Demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Heni.
Dalam rapat itu, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Samarinda Asranuddin, mengusulkan BPSK kota Samarinda meniru langkah kerja Komisi Infomasi (KIP) Provinsi Kaltim yang bekerja lebih independent.
Supaya, pandangan masyarakat tentang BPSK kota Samarinda memiliki cakupan yang luas. Tidak terbatas pada permasalah perindustrian, perdagangan dan koperasi saja.
“Karena tingkat pengaduan masyarakat tertinggi adalah pada jasa sektor keuangan,” bebernya.