Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polres Banjarbaru Tangkap 4 Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Irma Dahliana by Irma Dahliana
25 Januari 2024
A A
Polres Banjarbaru Tangkap 4 Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Salah satu pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diamankan oleh Polres Kota Banjarbaru, Kamis (25/1/24). Foto : Polres Banjarbaru

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad mengungkapkan, berawal dari 4 pelaku selesai bermain bilyard di Jalan Trikora, Banjarbaru.

Kemudian, bertemu dengan korban saat melintas di Jalan Ahmad Yani, lalu ditegur 2 pelaku dan diajak menginap di penginapan saudara.

Tak berselang lama, 2 pelaku lainnya pun datang ke tempat tempat tersebut.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

“Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 02.00 Wita, tempat kejadian di penginapan saudara dan pada saat di penginapan korban disetubuhi dan dicabuli bergantian oleh para pelaku,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari korban yang didampingi orang tuanya, Satreskrim langsung melaksanakan langkah-langkah penyelidikan, hingga berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual ini.

Dimana, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, ke 4 pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Banjarbaru dan di back up Satreskrim Kabupaten Banjar.

“Korbannya anak dibawah umur (12 tahun). Ke 4 pelaku merupakan warga kampung daerah Astambul Kabupaten Banjar dengan inisial F (24), MEM (20), M (23), dan ABH (16), 2 pelaku pekerja swasta, 1 pelaku pedagang, dan 1 belum bekerja,” jelasnya.

3 orang tersangka telah ditahan di Rutan Polres Banjarbaru.

Sedangkan 1 orang pelaku anak ditahan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara dengan sangkaan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan saat ini ke 4 pelaku semuanya menjalani proses penyidikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menjelaskan, bahwa pelaku dibawah ini bisa ditahan karena sesuai dengan ketentuan dari pasal 32 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terhadap pelaku dibawah umur memenuhi 2 unsur yang berlaku, yakni sudah berusia diatas 14 tahun, dan ancaman hukuman pidana yang disangkakan maksimal 15 tahun.

Sementara ketentuan dalam pasal 32 tersebut adalah 7 tahun.

“Untuk pelaku anak dibawah umur yang berusia 16 tahun ini ditempatkan pada tempat khusus di Polsek Banjarbaru Utara dan tetap ditahan,” cetusnya.

Dengan begitu, Ia mengimbau, dari kasus ini dapat diambil pelajaran bahwa pentingnya agar lebih berhati-hati dan senantiasa mengawasi lingkungan bermain ataupun kegiatan anak-anak.

“Kami dari Polres Banjarbaru mengimbau, terutama kepada orang tua ataupun keluarga untuk lebih memperhatikan terkait kegiatan dan pergaulan anak supaya bisa diantisipasi sejak dini, sehingga tidak menjadi korban kasus seperti ini,” tutupnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

by angga sasmita
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - General Manager PT PLN Persero UID Kalselteng, Iwan Soelistijino menyampaikan permohonan maaf terkait gangguan listrik kepada masyarakat...

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Siti Herdiati Soeharto meninjau ketersediaan stok beras...

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melalui Memorandum...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In