REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Demi menghindari penyalahgunaan yang tidak diinginkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Banjarbaru belum lama tadi memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (30/11/2023) pagi.
Kegiatan pemusnahan itu diprakarsai Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banjarbaru.

Status barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan November 2023.
“Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Hadiyanto,” ujar Kasi Intel Essadendra Aneksa.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa :
Perkara Tindak Pidana Umum
- Narkotika dari 74 Perkara dengan rincian :
- Sabu-sabu sebanyak 207,06 Gram yang mana sebagian dimusnahkan di Polres Banjarbaru) dengan cara diblender;
- Obat obatan sebanyak 1794 Butir yang mana sebagian obat obatan tersebut dimusnahkan di Polres Banjarbaru dengan cara diblender;
- Minuman keras dalam botol dengan total sebanyak 415 botol dan minuman beralkhol jenis Tuak sebanyak 34 Liter yang berasal dari perkara Tindak Pidana Ringan sebanyak 31 perkara;
- Senjata Tajam dari 12 Perkara dengan rincian :
- senjata tajam jenis celurit sebanyak 2 buah
- senjata tajam jenis parang sebanyak 6 buah
- senjata tajam jenis pisau belati sebanyak 6 buah yang dimusnahkandengan cara dipotong menggunakan gerinda
- Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 61 liter yang dimusnahkan dengan cara dibakar sedikit demi sedikit sampai habis;
- Serta berbagai Jenis alat kejahatan lainnya dari 31 (tiga puluh satu) Perkara.
Perkara Tindak Pidana Khusus
- Rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 66.000 (enam puluh enam ribu) batang jenis SPM dan SKM dengan merek antara lain Smith Merah & Hijau, Flash Bold, Flash Mild, dan Coffe Stick.



