Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dikuatkan 23 Barbuk, Pengedar Narkoba Ini Dituntut 19 Tahun Penjara

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
29 November 2023
A A
Dikuatkan 23 Barbuk, Pengedar Narkoba Ini Dituntut 19 Tahun Penjara

Terdakwa pengedar Narkotika inisial M dituntut pidana penjara 19 tahun dalam sidang perkara peredaran narkotika di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, agenda Pembacaan Tuntutan, Selasa (28/11/2023) pukul 13.00 wita. Foto : RizkiN/Kejari/Banjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Diduga melanggar Alternatif kesatu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, alternatif kedua Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa inisial M dituntut pidana penjara selama 19 tahun.

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadia Safira Rinaldi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, di dalam sidang perkara peredaran narkotika di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, agenda Pembacaan Tuntutan, Selasa (28/11/2023) pukul 13.00 wita.

Berdasarkan sejumlah fakta persidangan, terdakwa kata Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana permufakatan narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

”Terdakwa pertama dijatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar,”  bebernya kepada Redaksi8.com melalui keterangan resmi, Rabu (29/11/2023) siang.

LihatJuga :

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali 20 Ahli Waris Lewat Program PEKA untuk Kemandirian Ekonomi

Buka Piala Banjarbaru Emas 2026, Wali Kota Lisa Halaby Tekankan Pembinaan Atlet Usia Dini

Universitas Lambung Mangkurat Gelar Workshop Penguatan Strategi QS World University Rankings 2026

Tim Kuasa Hukum Babeh Aldo Bersiap Ajukan Praperadilan Terhadap Ditreskrimsus Polda Kalsel

Akan  tetapi, jika denda tersebut tidak dibayar ujar Essa, akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.

Selain M, dalam sidang itu, JPU juga menuntut hukuman kepada Terdakwa II inisial A.S berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 Miliar.

”Apabila denda tersebut tidak dibayar (terdakwa II<-red), diganti dengan 3 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dinyatakan dalam persidangan tersebut diantaranya;

  • 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu–sabu dengan berat kotor 3,46 gram dan berat bersih 3,1 gram.
  • 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu.
  • 1 (satu) buah timbangan digital.
  • 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik.
  • 2 (dua) buah sendok terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap kaki tiga.
  • 2 (dua) bungkus plastik klip.
  • 1 (satu) buah styrofoam warna putih.
  • 3 (tiga) buah sendok terbuat dari botol bekas alcohol warna putih.
  • 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu-sabu.
  • 1 (satu) bungkus teh Cina GUAN YING WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,025 gram dan berat bersih seberat 1.009,985 gram.
  • 1 (satu) bungkus teh Cina GUAR YING WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,015 gram dan berat bersih seberat 1.000 gram.
  • 1 (satu) bungkus teh Cina GUAR YING WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,010 gram dan berat bersih seberat 1.009,985 gram.
  • 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 700 gram dan berat bersih seberat 693,56 gram.

Barang bukti itu nantinya akan dimusnahkan pihak Kejari Banjarbaru.

Share26Tweet16Send

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali 20 Ahli Waris Lewat Program PEKA untuk Kemandirian Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali 20 Ahli Waris Lewat Program PEKA untuk Kemandirian Ekonomi

by erna wati
24 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin terus memperluas peran perlindungan sosial tidak hanya sebatas pembayaran santunan.Melalui program Pemberdayaan...

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

by Az-Zukhairy
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2031 dalam...

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

by Tim Redaksi8.com
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah dump truk...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In