Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Jual Barang Kena Cukai Tanpa Pita Cukai, Ramadhani Dipenjara

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
14 November 2023
A A
Tersangka Penjual Rokok Tanpa Cukai Diserahkan Ke Kejari Banjarbaru

Tersangka penjual rokok tanpa cukai beserta barang buktinya telah diserahkan oleh penyidik pengawasan dan pelayanan bea cukai Banjarmasin ke Kejari Banjarbaru, di Ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru pukul 10.50 WITA, Kamis (31/7/2023). Foto : RizkiN/Kejari Banjarbaru

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terdakwa perkara tindak Kepabeanan dan Cukai Anhari Ramadhani terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Didepan persidangan putusan yang diketuai Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Anhari Ramadhani terbukti bersalah atas perbuatannya menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai

Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (9/11/2023), sekitar pukul 11.00 WITA.

Atas dasar tersebut, maka tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

LihatJuga :

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

RSD Idaman Banjarbaru Tegaskan Kasus TPPO Bayi Terjadi di Luar Lingkup Pelayanan Rumah Sakit

Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Oknum Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Terdakwa pun dikenakan denda sebesar dua kali nilai cukai Rp46.800.960,00 (Empat puluh enam juta delapan ratus ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), yaitu sebesar Rp 93.601.920,00 (sembilan puluh tiga juta enam ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Namun, ketentuan dalam hal pidana denda tersebut, terdakwa yang bersangkutan tidak dibebankan untuk membayarnya dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Harta bendanya dapat disita oleh JPU untuk dilelang guna menutupi pidana uang denda,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa kepada Redaksi8.com, Selasa (14/11/2023) siang, melalui keterangan resmi tertulis.

Akan tetapi sambungnya, yang terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi membayar pidana uang denda, maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selamaempat bulan.

Setelah Majelis Hakim bermusyawarah pada sidang tersebut, Anhari Ramadhani dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 93.601.920.

“Terdakwa menyatakan menerima terhadap hasil putusan Majelis dan tim JPU menyatakan pikir- pikir terhadap putusan Majelis tersebut,” ungkapnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

by Az-Zukhairy
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2031 dalam...

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

by Tim Redaksi8.com
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah dump truk...

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

by Irma Dahliana
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kota Banjarbaru dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In