REDAKSI8.COM, PALEMBANG – Kepolisian tengah memburu pelaku penyelundupan BMM di Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo di Musi Rawas mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku penyelundupan BMM pasca berhasil menyita 1.2 ton BMM subsidi jenis pertalite dan solar.

“Aparat kami menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar dari enam mobil yang mengangkutnya pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14:20 WIB,” jelas Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo di Musi Rawas, Minggu (29/10/23).
Katanya, pelaku berhasil melarikan diri. Pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi tersebut, bermula dari pengaduan masyarakat melalui nomor bantuan polisi.
“Penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan itu hingga kini terus dilakukan,” ungkapnya.
Kepolisian masih mendapemilik SPBU yang bersangkutan.
Sementara, pelaku terkait dikenakan pelanggaran pasal 55 Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.



