REDAKSI8.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru tadi telah menetapkan Lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus industri film dewasa di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Dilansir dari PMJnews, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 September 2023 lalu.
“Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I,” ujar Ade Safri kepada wartawan dikutip Jumat (22/9/2023).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni I atau Irwansyah yang berperan sebagai produser, sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website.
Selanjutnya yaitu tersangka JAAS uang berperan sebagai kameramen, tersangka AIS berperan sebagai editor, tersangka AT sebagai Sound Engineering, dan tersangka SE sebagai sekretaris maupun pemeran.
Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum mengenai berkas perkara lima tersangka tersebut untuk proses hukum selanjutnya.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” tandasnya.
Polres Banjar Polda Kalsel Dukung PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun 2025
REDAKSI8.COM, BANJAR - Polres Banjar turut mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui partisipasi dalam kegiatan pemberitahuan persiapan Penerimaan Peserta Didik...