REDAKSI8.COM, SEMARANG – Jabatan sebagai polisi di Jawa Tengah akan dicopot jika terindikasi telah terlibat apalagi membekingi sebuah aktivitas perjudian.
Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Katanya jika ditemukan anggota Polda Jateng yang terindikasi terlibat dalam perjudian online maupun offline, maka jabatannya sebagai polisi akan langsung dicopot.
“Baik judi darat atau online, apapun bentuknya akan terus diperangi,” tegas Kabidhumas Polda Jateng dilansir dari Tribatanews.polri.go.id, Minggu (10/9/23).
Bahkan sambungnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi tidak segan mencopot anggota Polda Jateng yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut.
Baginya, pemberantasan judi merupakan amanat undang-undang dan menjadi salah satu atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Kepolisian Jateng juga telah memberikan warning keras kepada seluruh pejabat utama dan Kapolres.
“Sudah disampaikan Kapolda secara langsung, lewat WhatsApp maupun melalui daring. Kapolda akan mengevaluasi dan mencopot Kapolres atau pejabat yang main-main dengan judi,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat tidak ragu dengan komitmen Polri termasuk Polda Jawa Tengah terkait masalah perjudian.
Selain itu, masyarakat diminta melapor bila mengetahui kegiatan perjudian di wilayahnya.
Pihaknya, akan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian.
“Akan segera di kroscek dan ditindaklanjuti sesuai aturan undang-undang. Kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan perjudian sangat diharapkan. Identitas warga masyarakat yang melapor akan dilindungi,” tutupnya.



