REDAKSI8.COM, KALTENG – Terduga Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial G berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Putu Muliadnyan melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Watiyo Budiarjo membenarkan hal tersebut.

Katanya, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pelaku telah menyetubuhi korban sekali.
“Hasil pemeriksaan korban ia mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dan peristiwa tersebut diceritakan korban kepada neneknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Minggu (10/9/23).
AKP Wahyu mengungkapkan, peristiwa persetubuhan itu terjadi di bulan Agustus lalu, tepatnya pada Minggu (20/8/23).
Dimana pada saat korban mau tidur, pelaku menarik korban untuk melakukan hubungan badan secara paksa.
Peristiwanya terjadi di dalam rumah korban di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Pihak keluarga korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Sementara dari keterangan tersangka memgakui, dirinya telah menyetubuhi dan mencabuli korban.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” tandas Kasat Reskrim.



