REDAKSI8.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil mengamankan 93 kilogram Sabu-sabu dan Ganja sebanyak 50 kilogram.
Hal ini terungkap saat Konferensi pers yang digelar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Peredaran narkotika di tanah air tersebut berhasil terungkap dalam kurun waktu satu bulan selama bulan Agustus 2023.
Selama proses pengungkapan, pihak kepolisian Indonesia berhasil menangkap delapan tersangka di lokasi berbeda.
Adapun secara rinci Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menyebutkan, para tersangka ada yang ditangkap di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, bahkan sampai ke Sulawesi Selatan.
Secara srinci Ia menyebutkan, jenis barang haram yang sukses diamankan pihaknya terdiri dari 93 kg sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gr kokain, 259 gram serbuk sintetik canabinoid, dan 5,6 ml cairan sintetik cannabinoid.
“Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.



