REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tersangka baru perkara pengadaan personal komputer (iPad) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun 2020 inisial MJS beserta barang bukti yang bersangkutan, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Jumat (8/9/2023) pukul 10.00 WITA.
Berkas perkara yang disusun oleh jaksa penyidik Kejari Banjarbaru ujar Kasi Intelejen Essadendra Aneksa, disangka melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejari Banjarbaru segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin yang berwenang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi secara tertulis kepada Redaksi8.com.
Demi kepentingan penuntutan terhadap diri tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru.
Waktu penahanan terhitung mulai tanggal 8 September sampai 27 September 2023.



