REDAKSI8.COM, JAKARTA – 11 tersangka perjudian online berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Denpasar, Bali, pada Kamis (7/9/23).
Berkat patroli siber yang rutin dilaksanakan, kasus perjudian online tersebut kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni berhasil diungkap.

Setelah ditindaklanjuti, pihaknya sukses menangkap 1 koordinator beserta dengan 10 operator judi online.
“Satu koordinator berinisial R dan yang membantu operasional, yakni AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS,” ungkap Wadir Siber Bareskrim Polri, Jumat (8/9/23) dilansir dari Tribatanews.go.id.
Wadir Siber melanjutkan, pihaknya akan melakukan tracing aset para tersangka.
Sebab, Ia berpendapat, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” jelasnya.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selama penindakan judi online ini pihaknya sudah memproses 77 kasus dan 130 tersangka sejak awal tahun 2023.
Kemudian, telah diblokir bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap 564 situs judi online.
Selanjutnya, Wadir mengimbau agar masyarakat menjauhi perjudian online yang merupakan tindak pidana bahkan dapat mengganggu kejiwaan.
Ia pun memastikan patroli siber akan terus dilakukan secara masif.



