REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Demi melancarkan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah, Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru melepas seluruh titik parkir di kawasan itu.
Larangan parkir di tengah badan Jalan tersebut telah resmi diberlakukan sejak beberapa hari kemarin.

Pasca adanya beleid itu, lalu lintas di disana begitu lenggang, rapi dan bersih.
Sebelumnya, jalan disana kerap dipenuhi kendaraan roda dua dan empat yang terparkir memanjang, terutama pada malam hari. Jumlahnya pun sampai ratusan motor.
Alhasil kondisi tersebut kerap-kali menyebabkan kemacetan di area jantung kota hingga merembet ke jalan utama Ahmad Yani.
Bahkan tak jarang ditemukannya botol minuman keras yang disinyalir menjadi kegiatan muda-mudi di ketika malam hari.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengakui, beleid larangan parkir sudah menjadi kesepakatan pemerintah kota.
Ia tegas melarang adanya titik parkir di tengah sepanjang jalan Suriansyah yang ditengarai menjadi dalang kemacetan.
“Dalam beberapa hari ini kita minta petugas Dishub Banjarbaru untuk memantau di lapangan. Kita akan terus sosialisasikan ke masyarakat dan akan diberi teguran ringan jika ada yang ngeyel,” katanya.
Disisi lain, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Abdul Basit menyatakan, jalan tersebut cukup padat, mengakibatkan jalur lalu lintas masyarakat sering terganggu.
“Jalan Pangeran Suriansyah sudah dipastikan steril dari parkir mobil. Selain itu juga sudah tidak ada titik parkir aktif lagi di kawasan itu. Sebelumnya ada dua titi parkir yang masuk dalam pungutan retribusi daerah,” ujarnya.
Meskipun sampai sekarang masih ada saja oknum yang memungut parkir di jalan itu, Ia memastikan aktivitas tersebut ilegal.
Bahkan pihaknya sudah koordinasi dengan beberapa instansi yang menghadap langsung ke jalan tersebut untuk tidak parkir di jalan.
“Kami sudah menyurati semua instansi seperti Kominfo, kecamatan Sekolah dan lainnya, agar tidak lagi memarkir kendaraan maupun mobil di bahu jalan. Setelah itu nanti beberapa pedagang kaki lima juga akan ditertibkan, saat ini suratnya sedang kami persiapkan,” ujarnya.
Senada, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan, Adi Royan Pratama membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah memasang rambu larangan parkir dan Road Barrier untuk membuat tanda larangan.
“Tanggal 31 Agustus malam kami pasang rambu larangan di kawasan Jalan Suriansyah. Memang ada dua titik parkir yang hilang, tetapi karena semua ini demi kelancaran aktivitas masyarakat harus ada yang dikalahkan,” ucapnya.
Pasca pelarangan parkir di kawasan itu, pihaknya langsung menurunkan petugas untuk mencari kantong parkir alternatif.
“Pemasangan pembatas atau rambu larangan tanggal 31 Agustus jam 12.00 malam. Artinya per tanggal 1 September sudah dilarang untuk parkir di kawasan itu,” ucapnya.
Disinggung soal dimana akan ada pemindahan kantong parkir, pihaknya masih melakukan kajian dan survey.
“Intinya saat ini petugas kami masih melakukan survey, semoga saja ada titik alternatif kantong parkir baru,” tandasnya.



