Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tanggapan PU Atas Nota Keberatan PH Kasus Dugaan Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
4 September 2023
A A
Tanggapan PU Atas Nota Keberatan PH Kasus Dugaan Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes

Ilustrasi : Bank Indonesia (BI) memastikan stabilitas rupiah terjaga dalam mengantisipasi dampak dari ketidakpastian penurunan suku bunga kebijakan Amerika Serikat (AS) atau Fed Fund Rate (FFR) dan ketegangan geopolitik yang meningkat di Timur Tengah, Jumat (18/4/2024). Foto : Dok. Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penuntut Umum (PU) memberikan tanggapan terhadap nota keberatan dari penasihat hukum (PH) terdakwa kasus Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes pada sebuah Bank di yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru Tahun 2022, di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/7/2023) siang.

Sebelumnya, Rabu (23/7/2023) penasihat hukum terdakwa Etna Agustianytelah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.

Dalam isi nota keberatan itu berbunyi, pengadilan tidak berwenang mengadili secara absolut, yakni Majelis Hakim wajib mempertimbangkan kondisi subjektif dan objektif dari perbuatan terdakwa (kesalahan dan pertanggungjawaban) sebagaimana yang disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengingat dakwaan yang disampaikan oleh JPU adalah tindak pidana korupsi, tapi menurut penasehat hukum terdakwa, perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

LihatJuga :

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

RSD Idaman Banjarbaru Tegaskan Kasus TPPO Bayi Terjadi di Luar Lingkup Pelayanan Rumah Sakit

Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Oknum Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Statmnet tersebut termaktb dalam halaman 3 pada nota keberatan penasihat hukum terdakwa.

“Dakwaan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging) yaitu jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, namun lebih kental dalam pertanggungjawaban secara keperdataan sehingga harus diselesaikan melalui sengketa keperdataan,” isi nota keberatan penasihat hukum terdakwa pada halaman 19-33.

Dakwaan tidak dapat diterima. Sebab, Exeptio In Persona atau orang yang diajukan sebagai terdakwa keliru.

Berdasarkan nota keberatan dari penasihat hukum, JPU ujar ujar Kasi Intelejen Essadendra Aneksa memberikan tanggapan keberatan.

Ia menerangkan, pengadilan tindak pidana korupsi masih berwenang mengadili perkara secara absolut dengan memperhatikan kedudukan dari terdakwa yang masih masuk dalam subjek hukum yang dapat dipersangkakan menurut pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Sepanjang perbuatannya masih memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang nantinya akan dibuktikan dalam proses peradilan ketika telah masuk pemeriksaan pokok perkara,” terangnya.

Lalu, terkait nota keberatan dakwaan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging), penuntut umum berpendapat keberatan penasehat hukum itu tidak tepat.

“Bukan merupakan obyek nota keberatan berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP sehingga perlu dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Terkait nota keberatan Exeptio In Persona, penuntut umum menambahkan, pada saat awal sidang pertama perkara pada hari Rabu, (2/72023), majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan pengecekan terhadap data diri terdakwa berdasarkan identitas terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum.

Acuannya berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) KUHAP yang mengatur, pada permulaan sidang, Ketua Majelis Hakim sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama Iengkap.

Setelah itu tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.

Akan tetapi, setelah majelis hakim membacakan dan mengkonfirmasi kepada terdakwa didepan persidangan, terdakwa tidak melakukan penolakan terhadap identitas tersebut dan membenarkan identitas tersebut.

Sehingga alasan Exeptio In Persona yang telah diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dalam Nota Keberatannya tidak tepat dan perlu dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

“Dalam hal tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut, JPU mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa,” jelasnya.

Kemudian, menyatakan surat dakwaan telah sah dan memenuhi syarat formiil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini

Terakhir, menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

Share27Tweet17Send

Related Posts

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

by Az-Zukhairy
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2031 dalam...

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

by Tim Redaksi8.com
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah dump truk...

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

by Irma Dahliana
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kota Banjarbaru dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In