Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Laporkan SPT Palsu, Harta Benda Aking di Sita

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
21 Agustus 2023
A A
Laporkan SPT Palsu, Harta Benda Aking di Sita

Harta benda milik terpidana Aking Soedjatmiko disita dan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI nomor 5643 K/Pid.Sus/2022 pada 16 September 2022, perkara perpajakan, di Jalan Margasatwa Barat C-5 Kav. 61 RT. 001, RW. 006, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Selasa (15/8/2023) pukul 12.15 Wib. Foto : RizkiN/KejariBanjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Harta benda milik terpidana Aking Soedjatmiko disita dan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI nomor 5643 K/Pid.Sus/2022 pada 16 September 2022, perkara perpajakan, di Jalan Margasatwa Barat C-5 Kav. 61 RT. 001, RW. 006, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Selasa (15/8/2023) pukul 12.15 Wib.

Diketahui, terpidana sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau keterangan yang isinya tidak benar. Terpidana menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Atas perbuatannya tersebut, terpidana Aking Soedjatmiko didenda dan mesti membayarnya. Lantaran tidak mampu membayarnya, aparat hokum yang bersangkutan terpaksa menyita sejumlah harta benda milik terpidana.

Penyitaan dan eksekusi itu ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Hadiayanto, didampingi didampingi tim direktorat upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi jampidsus Kejaksaan Agung RI dan tim pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI.

LihatJuga :

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

RSD Idaman Banjarbaru Tegaskan Kasus TPPO Bayi Terjadi di Luar Lingkup Pelayanan Rumah Sakit

Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Oknum Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Dasar penyitaan melalui surat perintah pencarian harta benda milik terpidana (P- 48A) Nomor : Print-845/O.3.20/Fu.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.

Perkara ini ditujukan terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 1.040 m2, dengan luas bangunan 500 m2 milik Njoo Lee Hwa.

Sebelum sita eksekusi, aparat hukum memberikan penjelasan kepada subjek penguasa barang Calvin Foxta yang merupakan anak dari Aking Soedjatmiko untuk membayar denda sebesar Rp34.850.998.904 (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) atas perkara yang telah dilanggar terpidana.

“Jika tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa. Kemudian di lelang untuk membayar denda,” ujar Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, kepada Redaksi8.com melalui keterangan tertulis, Senin (21/8/2023) siang.

Sita eksekusi berlanjut pada Rabu (16/8/2023) pukul 12.40 Wib terhadap 1 (satu) bidang tanah luas 76 m2 dan luas bangunan seluas 228 m2 di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-4 RT. 008, RW. 007, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar.

Lalu terhadap 1 (satu) bidang tanah luas 76 m2 dan luas bangunan seluas 228 m2 di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-5 RT. 008, RW. 007, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar milik terpidana.

“Kami perkirakan harta benda milik terpidana yang telah disita bernilai sekitar Rp23.000.000.000, (dua puluh tiga milyar rupiah),” bebernya.

Proses selanjutnya pihak kejaksaaan akan melelang harta benda yang telah disita oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

“Tentunya tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarbaru berharap hasil yang optimal terkait pelelangan harta benda yang telah disita tersebut guna pemulihan kerugian keuangan negara,” harap Essa. (Adv)

Share28Tweet17Send

Related Posts

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

by Az-Zukhairy
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2031 dalam...

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

by Tim Redaksi8.com
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah dump truk...

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

by Irma Dahliana
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kota Banjarbaru dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In