REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam siding putusan kasus pelanggaran Pornografi dan ITE menyatakan, terdakwa Maulana Shihab diputuskan hukuman pidana penjara selama 3 tahun atas perbuatannya tersebut.
Selain hukuman penjara, terdakwa yang bersangkutan juga didenda senilai Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara.
Maulana Shihab terbukti bersalah telah melanggar pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronoik.
Sidang itu di laksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 Wita.
Terdakwa Maulana Shihab terbukti bersalah memproduksi beberapa video pornografi dengan cara diam-diam merekam 3 korbannya yang sedang mandi di sebuah kontrakan.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Maulana Shihab dilaporkan ke pihak kepolisian.
Beberapa bulan setelahnya, terdakwa pun harus menjalani sidang pertamanya di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (6/7/2023).
Salah satu saksi inisial SH dalam persidangan tersebut menerangkan, ketika Ia tengah mandi di rumah Kontrakannya, tiba-tiba saksi SH melihat ada sebuah handphone muncul di atas ventilasi kamar mandinya.
Saat itu handphone tersebut merekam saksi SH yang tengah mandi.
Terkejut melihat ada sebuah handphone muncul di ventilasi, sontak saksi SH bergegas pergi ke pos kamling/ronda yang posisinya tepat berada di samping rumah kontrakannya.
Disana (pos kamling<-red) SH melihat sejumlah pemuda uring-uringan yang masing-masing memegang handphone.
Kemudian saksi SH memberitahu saksi M apa yang baru saja dialaminya di kamar mandi.
Setelah berdiskusi, SH dan M keluar rumah mendatangi pos kamling di sebelah rumah kontrakan mereka.
Disana mereka mendapati terdakwa sedang berada di tempat tersebut bersama saksi Pa Tembong dan Ahmat.
Ketika ditanya SH dan M, terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya itu.
“Kami mengecek handphone milik terdakwa, tapi awalnya tidak ditemukan adanya video yang merekam saya mandi,” beber SH di persidangan.
“Lalu handphonenya (terdakwa<-red) kami sita, data-datanya kami recovery (pulihkan<red),” sambungnya.
Setelah berhasil dipulihkan didapati fakta, terdapat 5 video yang merekam saksi SH, M dan U ada di dalam handphone sedang mandi.
Ironisnya SH mengaku, satu video yang merekam saksi SH tengah mandi sudah di kirim ke kontak whatsapp atas nama Ridho Ganteng.
“Dari fakta tersebut Kami (saksi M, SH dan U<-red)membuat laporan ke Kepolisian Resor Banjarbaru,” cetusnya.