REDAKSI8.COM, BANJARBARU – 4 orang terdakwa perkara pembuat keributan di Jalan Golf gang Pelita IV RT.005 RW.004 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru jalani sidang perdana, Senin (31/7/2023) pukul 14.30 wita.
4 terdakwa yang menjalani sidang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum itu terdiri dari Husin, Iswanto, Rihadi dan Rokib.

Pasca sidang melalui keterangan tertulis, Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa menjelaskan, kasus itu sudah terjadi pada Rabu 10 Mei 2023.
Dimana keempatnya terlibat cekcok terkait pemasangan 1 buah spanduk warna kuning di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Utara.
Spanduk yang diributkan itu bertuliskan Tanah dengan nomor shm 6181, 6249, 6247 dan 6248 milik perkumpulan dayak kaluwarga borneo laung bahenda. Telah dibeli dengan akta notaris perjanjian pengikatan jual beli dari saudara Harianto Limantara dan Hati Arifin Limantara.
Barang siapa menguasai tanpa hak atas bidang tanah tersebut harap segera mengosongkan tamah tersebut atau akan kami kenakan pasal 385 kuhp dan pasal 167 KUHP.
Dari cekcok yang terjadi kala itu, Husin, Iswanto, Rihadi dan Rokib dilaporkan ke pihak berwajib, hingga menjalani proses hukum di meja hijau.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh Husintersebut , Husin diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”tulis Essa kepada Redaksi8.com.
Sementara Iswanto, Rihadi dan Rokib dikenakan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordannantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.
Sidang berakhir pukul 15.00 WITA dan akan dilanjutkan pada Selasa 7 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum yang hadir di sidang kali ini diwakili Joddi Aditya Indrawan. (ADV)



