Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

4 Orang Pembuat Keributan Soal Spanduk Kuning di Laura Masuk Meja Hijau

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
1 Agustus 2023
A A
Terdakwa Kasus Korupsi BPM Program Kotaku Tahun Anggaran 2019 Diputuskan Pidana Segini

Ilustrasi : Seorang warga Rohingya berinizial MA (35) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh. Foto : Dokumen Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – 4 orang terdakwa perkara pembuat keributan di Jalan Golf gang Pelita IV RT.005 RW.004 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru jalani sidang perdana, Senin (31/7/2023) pukul 14.30 wita.

4 terdakwa yang menjalani sidang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum itu terdiri dari Husin, Iswanto, Rihadi dan Rokib.

Pasca sidang melalui keterangan tertulis, Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa menjelaskan, kasus itu sudah terjadi pada Rabu 10 Mei 2023.

Dimana keempatnya terlibat cekcok terkait pemasangan 1 buah spanduk warna kuning di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Utara.

LihatJuga :

RSD Idaman Banjarbaru Tegaskan Kasus TPPO Bayi Terjadi di Luar Lingkup Pelayanan Rumah Sakit

Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Oknum Bidan dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

Spanduk yang diributkan itu bertuliskan Tanah dengan nomor shm 6181, 6249, 6247 dan 6248 milik perkumpulan dayak kaluwarga borneo laung bahenda. Telah dibeli dengan akta notaris perjanjian pengikatan jual beli dari saudara Harianto Limantara dan Hati Arifin Limantara.

Barang siapa menguasai tanpa hak atas bidang tanah tersebut harap segera mengosongkan tamah tersebut atau akan kami kenakan pasal 385 kuhp dan pasal 167 KUHP.

Dari cekcok yang terjadi kala itu, Husin, Iswanto, Rihadi dan Rokib dilaporkan ke pihak berwajib, hingga menjalani proses hukum di meja hijau.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh Husintersebut , Husin diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”tulis Essa kepada Redaksi8.com.

Sementara Iswanto, Rihadi dan Rokib dikenakan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordannantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.

Sidang berakhir pukul 15.00 WITA dan akan dilanjutkan pada Selasa 7 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum yang hadir di sidang kali ini diwakili Joddi Aditya Indrawan. (ADV)

Share26Tweet16Send

Related Posts

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

by Tim Redaksi8.com
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah dump truk...

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

Kabut Asap Mulai Selimuti Banjarbaru, RSD Idaman Pantau Kasus ISPA dan Pneumonia

by Irma Dahliana
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kota Banjarbaru dalam...

Kasasi JPU Ditolak MA, Bahri Alamsyah Resmi Bebas Inkracht, LBH Irsan Mahmud Prakasa Menangkan Perkara Narkotika

Kasasi JPU Ditolak MA, Bahri Alamsyah Resmi Bebas Inkracht, LBH Irsan Mahmud Prakasa Menangkan Perkara Narkotika

by Tim Redaksi8.com
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Perjuangan hukum Bahri Alamsyah alias Gabe berakhir dengan kemenangan. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In